PROSUMUT – Banyaknya bangunan berdiri tanpa izin di Medan, perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendirian Bangunan Gedung (PBG) DPRD Medan.
Dibentuknya Pansus PBG DPRD Medan tersebut, diharapkan mampu meminimalisir perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bocor akibat banyaknya bangunan berdiri tanpa izin.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan kondisi ini patut menjadi perhatian serius pihaknya karena tingginya kebocoran PAD.
Menurutnya, ketidakpatuhan warga dalam mengurus izin PBG karena mahalnya biaya konsultan serta rumitnya administrasi dan birokrasi.
“Akibatnya berdampak minimnya perolehan PAD Kota Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen, jalur hijau garis sempadan bangunan,” kata Dame Duma kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.
Karena itu, dia bersama anggota dewan di Komisi IV DPRD Medan menginisiasi untuk pembentukan Pansus PBG. “Pansus PBG ini nantinya akan bekerja lebih maksimal menelusuri dan kemudian membuat rekomendasi perubahan,” sebutnya.
Dijelaskan Dame Duma, selama ini banyak pemilik bangunan mengeluhkan mahalnya biaya konsultan dan rumitnya urusan adminstriasi dan birokrasi. Hal itu akan menjadi bahan Pansus untuk mempelajari dan telusuri kebenaran dan kelayakannya.
“Setiap pendirian bangunan jangan sampai tidak memiliki izin PBG dan jangan melanggar ketentuan. DPRD dan Pemko Medan harus sepakat memaksimalkan PAD tanpa melanggar aturan,” ungkapnya.
Terkait mahalnya biaya konsultan, sambung Dame Duma, sangat dimungkinkan untuk direvisi. Pansus PBG nantinya akan berkonsultasi ke pemerintah pusat dan berikut regulasi yang mengharuskan. “Tujuan Pansus untuk memudahkan urusan tanpa melanggar ketentuan, dan juga memaksimal perolehan PAD,” tukasnya. (*)
Editor: M Idris
next post

