PROSUMUT – Warga di Jalan Bono Linkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap di lingkungan mereka.
Warga menyebut, sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa.
“Hubungan kami dengan pengusaha baik-bakk saja selama ini, kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujar Azwar Al Aras mewakili warga saat memberikan pernyataan yang disaksikan Komisi IV DPRD Medan di Kantor DPRD Medan, Selasa 2 Juni 2026.
Dia juga menjelaskan warga tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa baik ke DPRD Medan maupun ke pabrik.
“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono,” ujar Nuromah, warga lain yang turut mendampingi.
“Memang kalau pas mereka merebus kacang, angin membawa bau kacang ke lingkungan rumah kami. Demikian juga kalau pas merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin, tapi tidak mengganggu kami,” ungkapnya.
Sementara itu, mewakili perusahaan kecap, Hansen mengatakan pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku. AMDAL selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi.
“Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi,” ucapnya sembari menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan apa pun dari anggota Komisi IV DPRD Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan, pihaknya merekomendasikan kepada pemilik pabrik mengurus semua perizinan yang dibutuhkan.
Paul juga menegaskan bahwa dalam hal pengambilan keputusan meski dirinya adalah ketua Komisi IV DPRD Medan, dia tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
“Keputusan harus diambil bersama-sama, kolektif kolegial dan setelah tadi kita rapat internal, kita rekomendasikan agar pihak perusahaan memgurus seluruh perizinan pabrik tersebut,” ujarnya didampingi Anggota Komisi IV, Lailatul Badri. (*)
Editor: M Idris

