PROSUMUT – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan segera menggelar sosialisasi penyebarluasan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Kegiatan ini dinilai sangat perlu untuk memaknai Pancasila dan menanamkan rasa nasionalisme serta patriotisme.
“Belakangan ini rasa nasionalisme sudah mulai terkikis, terutama bagi generasi muda. Kita harus tetap menumbuhkan pemahaman Pancasila serta menjaga kesatuan dan UUD 1945 di tengah masyarakat.
Kita jangan lupa jasa para pahlawan, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus semakin cinta dan bangga sebagai WNI,” ujar Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen kepada wartawan, Jumat 1 Mei 2026.
Menurut Wong Cun Sen, anggota dan pimpinan DPRD Medan sudah berkompeten menjadi narasumber sosialisasi ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Hal ini lantaran anggota dan pimpinan DPRD Medan telah mengikuti bimbingan teknis serta arahan selama tiga hari oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta.
Disebutkan dia, Badan Musyawarah DPRD Medan telah menjadwalkan kegiatan awal pelaksanaan penyebarluasan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan pada akhir Mei 2026 ini.
“Kegiatan wawasan kebangsaan sudah banyak dilaksanakan di beberapa daerah. Jadi bukan Medan yang pertama, kita pun sudah belajar dari daerah lain,” sebutnya.
Kata Wong, kegiatan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat pantas dilakukan di Medan. Apalagi Medan kota multietnis, rawan gesekan SARA apabila wawasan kebangsaannya lemah.
“Mari kita perkuat persatuan dan kesatuan. Indonesia banyak suku, agama dan budaya berbeda-beda. Wawasan kebangsaan mengajarkan toleransi, gotong royong, biar tidak mudah dipecah belah,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yakni Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib.
Selain itu, juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Peraturan Mendagri No 14/2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2026. (*)
Editor: M Idris

