Prosumut
Wakil Ketua Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Romauli Silalahi.
Politik

Revisi Perda Kesehatan Medan, Legislatif Ingatkan RS Tak Tolak Pasien BPJS

PROSUMUT – Anggota legislatif dari Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan yang dibacakan Wakil Ketua Fraksi, Romauli Silalahi dalam agenda tanggapan fraksi terhadap pandangan kepala daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Medan pada Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin 6 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra serta diikuti para anggota DPRD Medan lainnya.

Turut hadir, Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura-PKB mengapresiasi langkah Pemko Medan yang mulai mengarah pada penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif.

“Penguatan sistem promotif dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya dilayani saat sakit, tetapi juga dicegah sejak dini,” ujar Romauli.

Fraksi menilai pendekatan tersebut penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.

Selain itu, Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti pentingnya penataan sistem rujukan kesehatan yang terintegrasi dan berjenjang agar pelayanan lebih efektif dan efisien.

“Penataan sistem rujukan perlu diperkuat agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit,” katanya.

Optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas juga dinilai penting sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Fraksi juga mengusulkan agar revisi Perda mencakup pemberdayaan klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat melayani peserta Universal Health Coverage (UHC) secara maksimal.

“Klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus diberdayakan agar pelayanan UHC lebih maksimal,” tegasnya.

Tak hanya itu, Fraksi Hanura–PKB meminta agar masyarakat diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama tanpa pembatasan administratif yang dinilai menyulitkan.

“Masyarakat perlu diberi kebebasan memilih fasilitas kesehatan tanpa dibatasi aturan yang kaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, fraksi turut menyoroti berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap, lambatnya pelayanan, hingga ketersediaan obat.

“Masih banyak keluhan masyarakat terkait kamar penuh, pelayanan lambat, hingga obat yang tidak tersedia,” ungkapnya.

Fraksi pun menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan atau UHC, dengan alasan apapun.

“Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.

Sebagai penutup, Fraksi Hanura–PKB menilai Ranperda perubahan Perda Sistem Kesehatan sangat penting untuk segera disahkan, dengan pembahasan komprehensif oleh panitia khusus agar implementasinya tepat sasaran.

“Ranperda ini harus segera diwujudkan agar pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik dan merata,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  DPRD Medan Sepakat Perpanjang Kerja Pansus PAD

Konten Terkait

Komisi III DPRD Medan Temukan Kejanggalan PBB, Sertifikasi dan Izin Tidak Lengkap PT Agro Raya Mas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ratusan Petani Tebu Sumut Deklarasikan Ganjar Presiden 2024

Riri Stephanie Siregar, Perempuan Pertama Daftar Jadi Caleg di Partai Hanura Sumut

Milenial Syamsul Qodri Diskusi Bersama Elemen Masyarakat Asahan

admin2@prosumut

Hasil Uji Petik, Bawaslu Medan Temukan Ratusan Pemilih Belum Dicoklit

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

DPD IPK Sergai Siap Menangkan ‘Beriman Trendi’

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara