PROSUMUT – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan Rico Waras supaya tegas menyikapi keluhan dan aduan masyarakat Kota Medan, terkait pendataan warga penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Saat ini, masih banyak warga Medan yang tergolong miskin tidak pernah mendapat bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung saat penyampaian jawaban terhadap tanggapan Walikota Medan atas Ranperda Inisiatif Perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin 6 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnae SKM dan Hadi Suhendra serta para anggota DPRD Medan lainnya.
“Kami menerima laporan, warga masyarakat yang tergolong miskin tidak pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah, baik bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah Kota Medan.
Sementara ada warga masyarakat dari golongan keluarga mampu justru mendapatkan bantuan. Keluhan ini selalu kami terima dalam setiap pelaksanaan reses maupun sosialisasi peraturan daerah yang kami lakukan,” sebut Johannes.
Dikatakan Johannes, pihaknya menilai kejadian itu disebabkan tidak seriusnya Dinas Sosial Kota Medan melakukan verifikasi dan pemutahiran data. Bahkan, tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Atas pertimbangan tersebut, kami mendesak walikota Medan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan ulang yang benar-benar dari keluarga miskin dan belum pernah mendapatkan bantuan supaya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Mohon hal ini menjadi perhatian serius saudara Walikota Medan dan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terkait perubahan Perda No 4 Tahun 2012, kata Johannes, Fraksi PDIP menyampaikan sejak awal telah menyatakan dukungannya atas usulan perubahan Perda.
Dimana sesuai dengan bunyi pasal 13 ayat (3) poin c tata tertib DPRD Kota Medan, Fraksi PDIP mendukung pembahasan Ranperda. Pembahasan ditingkatkan melalui pembentukan panitia khusus dengan melibatkan stakeholder terkait.
Lanjut Johannes, dengan perubahan Perda diharapkan fasilitas kesehatan primer diperkuat agar mampu menangani lebih banyak kasus secara mandiri. Rumah sakit dirancang untuk menjadi lebih efisien dalam menyediakan layanan rujukan.
Dengan demikian, sambung Johannes, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat dan terjangkau, tetapi juga lebih berkualitas.
Perubahan lain juga transformasi rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan, sehingga setiap rumah sakit mampu melayani kebutuhan kesehatan masyarakat secara lebih komprehensif.
Johannes menambahkan dengan adanya regulasi tersebut, akan terjadi peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk sistem digitalisasi layanan kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan dari transformasi. (*)
Editor: M Idris

