Prosumut
Kolase foto Kadis Dikbud Medan, Benny Sinomba Siregar dan Sekdis Dikbud Medan, Andy Yudhistira.
Pemerintahan

Soal Aset Sekolah di Amplas: Kadis Dikbud Medan Diam, Sekdis Buang Badan

PROSUMUT — Pejabat terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Medan diduga kuat tidak berkomitmen mengamankan aset mereka, yakni SDN 060926 di Jalan AH Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Medan, Benny Sinomba Siregar memilih diam ketika dikonfirmasi awak media mengenai persoalan ini. Sejak dilayangkan konfirmasi via WhatsApp pada 27 Maret 2026, pesan tersebut hanya terlihat dibacanya saja.

Lain halnya dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud Medan, Andy Yudhistira. Dia terkesan buang badan mengenai persoalan ini.

Andi menyarankan awak media untuk menanyakan kepada pejabat bidang yang mengurusi aset di Dinas Dikbud Medan.

“Walaikumsalam, coba dikonfirmasi ke bagian aset yang paham kondisinya ya,” ujarnya via WhatsApp belum lama ini.

Awak media lantas mengejar jawaban dari pejabat di Bidang Aset Dinas Dikbud Medan, Charles Lisboa Manulang. Sayangnya, jawaban Charles terkesan normatif, terkait komitmen pihaknya untuk mengamankan aset SDN 060926 di Kecamatan Medan Amplas tersebut.

“Sudah, hal ini sudah kita koordinasikan dengan BKAD Pemko Medan,” ujarnya.

Ditanya lebih jauh kapan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, bagaimana tindak lanjutnya serta adakah komitmen Disdikbud untuk mengamankan kembali aset tersebut dari pihak penggugat?

Charles memilih tidak menggubris. Bahkan coba dihubungi langsung pun, dia sengaja tidak mengangkat sambungan telepon wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan SDN 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA secara tegas menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut. Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.

Majelis yang dipimpin Soltoni Mohdally juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagaimana syarat sah jual beli tanah.

Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.

“Dengan demikian, alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan,” demikian tertulis dalam amar putusan tersebut.

Sengketa ini sendiri sempat dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Mdn, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan tersebut di tingkat kasasi, sekaligus menolak gugatan Sukamto secara keseluruhan.

Meski secara hukum posisi aset telah diperkuat oleh putusan MA, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, pengguna aset SDN 060926 adalah Dinas Dikbud Kota Medan sebagai leading sector.

Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum lanjutan maupun upaya konkret dari Disdikbud untuk mengamankan aset tersebut dari penguasaan pihak eksternal. (*)

Reporter: Pran Hasibuan

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Dinas Perindag ESDM Sumut Genjot Daya Saing Industri dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Konten Terkait

DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda KTR

Editor prosumut.com

Ada 1.239 Desa di Sumut Segera Pilkades, Ini Pesan Pemprov

Editor prosumut.com

Ondim Optimis Langkat Berperan Strategis Dukung Permen ESDM 14/2025

Editor prosumut.com

Aksi Kemanusiaan Bentuk Kepedulian Isu Global

Editor prosumut.com

GTPP Covid-19 Tebingtinggi Buka Layanan Pengaduan Data Bansos

admin2@prosumut

Bupati Langkat Terima Audesi MUI dan KPU

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara