Prosumut
Hukum

Disdikbud Medan Dituding Sengaja Lepaskan Aset Sekolah di Amplas

PROSUMUT — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, belum diikuti langkah konkret pengamanan aset oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA secara tegas menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut.

Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.

Majelis yang dipimpin Soltoni Mohdally juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagaimana syarat sah jual beli tanah.

Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.

“Dengan demikian, alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan,” demikian tertulis dalam amar putusan tersebut.

Sengketa ini sendiri sempat dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Mdn, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan tersebut di tingkat kasasi, sekaligus menolak gugatan Sukamto secara keseluruhan.

Meski secara hukum posisi aset telah diperkuat oleh putusan MA, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, pengguna aset SDN 060926 adalah Disdikbud Medan sebagai leading sector.

Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum lanjutan maupun upaya konkret dari Disdikbud Medan untuk mengamankan aset tersebut dari penguasaan pihak eksternal.

“Tidak adanya koordinasi lintas perangkat daerah maupun tindakan administratif dan hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah,” ujar
ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH menjawab wartawan, Jumat 27 Maret 2026.

Padahal, dengan telah ditolaknya PK oleh MA, kata Redyanto Sidi, seharusnya tidak ada lagi celah sengketa yang menghambat proses penertiban dan pengamanan aset.

Langkah seperti penegasan status kepemilikan, penertiban fisik, hingga pengamanan administratif seharusnya dapat segera dilakukan.

Fakta bahwa hampir delapan tahun pasca putusan inkrah tersebut belum ada tindakan berarti memunculkan kritik terhadap kinerja Disdikbud Medan.

Kondisi ini bahkan telah berlangsung lintas kepemimpinan, mulai dari era Kepala Dinas Pendidikan Hasan Basri hingga pejabat saat ini, Benny Sinomba Siregar.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aset yang telah dimenangkan secara hukum justru terkesan dibiarkan berada dalam penguasaan pihak eksternal?

Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tidak mungkin berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemko Medan,” pungkas Redyanto Sidi. (*)

Reporter: Pran Hasibuan

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Konten Terkait

Perizinan Apartemen De Glass Residence Diduga Maladministrasi

Ridwan Syamsuri

Angka Korban Lakalantas di Sumut Turun Selama Ops Ketupat Toba 2021

Editor prosumut.com

Status Dicabut, Kivlan Zein Batal Dicekal ke Luar Negeri

Editor prosumut.com

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

Ridwan Syamsuri

MA Diminta Terbitkan Perma, Tegaskan Definisi Penasihat Hukum

admin2@prosumut

Palsukan Ijazah, 2 x Mangkir, Pelawak Senior ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara