PROSUMUT – Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos kerja atau tidak hadir tanpa keterangan pasca libur lebaran.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan diketahui bolos pada hari pertama kerja, Rabu 25 Maret 2026.
“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan, bisa-bisanya mereka bolos kerja setelah libur panjang.
Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka? Saya rasa hal ini harus jadi perhatian serius bagi wali kota Medan,” ucap Robi Barus kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2026.
Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, sikap 471 ASN di lingkungan Pemko Medan yang bolos kerja pasca libur panjang telah mencederai hati rakyat.
“Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, ada banyak pegawai swasta yang hanya libur satu atau dua hari.
Sementara, ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang selama satu minggu.
Tindakan 471 ASN Pemko Medan ini telah melukai hati rakyat,” ujarnya.
Karena itu, Robi Barus meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk memberikan sanksi tegas kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur panjang tersebut.
“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5 persen.
Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan,” ketus Robi Barus.
Menurut Robi, sanksi tegas tersebut harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.
Tindakan tegas tersebut juga sebagai bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat yang ‘terluka’ atas sikap 471 ASN itu.
“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi.
Jangan lukai hati rakyat. Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus bekerja sepenuh hati dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.
Diketahui, sebanyak 471 ASN di lingkungan Pemko Medan tercatat bolos kerja pada Rabu 25 Maret 2026.
“Sebanyak 471 orang atau 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada wartawan.
Dikatakan Subhan, total ASN yang masuk kerja sebanyak 20.883 orang atau 93 persen. Seluruh ASN tersebut hadir secara fisik dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing.
Subhan menerangkan, selain 471 orang tersebut, terdapat sejumlah ASN lainnya yang tidak hadir, yakni tidak hadir karena cuti sebanyak 343 orang, tidak hadir karena sakit sebanyak 264 orang, tugas belajar sebanyak 16 orang, tugas luar sebanyak 61 orang, dan alasan sah lainnya sebanyak 5 persen dari total jumlah ASN.
Terkhusus 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, Subhan Fajri memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: M Idris

