Prosumut
????????????????????????????????????
Korupsi

4 Tersangka di OTT Direktur Krakatau Steel, Saut KPK: Jangan Lihat Jumlah

PROSUMUT – Sebanyak 4 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel Persero.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa empat orang tersebut yaitu Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Wisnu Kuncoro, pihak kontraktor swasta Alexander Muskitta sebagai terduga penerima suap, pihak kontraktor swasta Kenneth Sutardja (masih buron) sebagai terduga pemberi suap, dan
Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (masih buron), sebagai terduga pemberi suap.

Saut menjelaskan perkara ini bermula ketika Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander berperan sebagai makelar yang menawarkan rekanan kepada WNU dan disetujui. Atas dasar persetujuan ini, Alexander mewakili Wisnu kemudian menyepakati adanya commitment fee dari dua rekanan, yaitu PT Grand Kartech (PT GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.

Company-nya cuma dua itu, tapi itu barangnya [pengadaan] seperti peralatan kontainer dan [mesin] boiler,” ungkap Saut, dilansir Bisnis.

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Yudi dari GT.

Tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Yudi, kemudian disetorkan ke rekening miliknya.

Selanjutnya, Alexander juga menerima uang US$4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan juga ke rekening miliknya.

Dari uang yang telah diterima tersebut, Alexander menyetorkan Rp 20 juta pada 22 Maret 2019 ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Uang inilah yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh KPK.

“Jangan lihat jumlah uangnya, tapi industrinya harus kita jaga. Bagaimana kita mau punya mobil sendiri kalau industri bajanya saja ketinggalan,” ujar Saut.

Akibat ulahnya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Yudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Konten Terkait

Sebelum Tuntut Terdakwa, Hakim Perintahkan Jaksa Cari Kapal

Editor prosumut.com

Divonis Ringan Karena Kasus Pemerasan, Ketua P3TM Tertawa

Ridwan Syamsuri

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Selidiki Dugaan Korupsi Kontribusi PAD PDAM

Editor prosumut.com

Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Kepala BPKAD Medan Diperiksa Kejati

admin2@prosumut

KPK Tenteng Tiga Koper Terkait OTT Romi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara