Prosumut
Umum

Royana Gantikan Januari, Abdul Manan Geser Parlinsyah

PROSUMUT – Dua anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Sumut, karena telah pindah partai politik.

Keduanya yakni Januari Siregar dari PKPI dan Parlinsyah Harahap dari Partai Gerindra. Januari Siregar digantikan oleh Royana Marpaung, sedangkan Parlinsyah Harahap digantikan oleh Abdul Manan Nasution.

Pelantikan pengganti keduanya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumut, di gedung dewan, Kamis (20/12/2018).

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, pergantian tersebut didasarkan pada surat dari pengurus PKPI dan Gerindra yang mereka terima.

PKPI dan Gerindra meminta agar keduanya di PAW karena sudah pindah partai politik, dimana Januari Siregar saat ini sudah pindah ke Partai Perindo dan Parlinsyah Harahap pindah ke Nasdem.

Royana akan bergabung dalam Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa (PKB) yang merupakan kumpulan dari PKPI, PKB dan PPP. Sementara Abdul Manan Nasution ke Fraksi Gerindra.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Pelantikan diiringi pengucapan sumpah dan janji jabatan disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumut Juliski Simorangkir, Ketua Fraksi PKB Robi Agusman Harahap, para anggota dewan dan undangan lainnya.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat, politisi, terutama calon anggota legislatif yang maju kembali sebagai calon legislatif, agar bersama-sama memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara dan penggunaan hak pilih warga dalam Pemilu.

BACA JUGA:  Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU Melalui Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Padang

Dia juga berharap para politisi dan partai politk agar senantiasa berkoordinasi dengan KPU dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan partai. Sebab pamasangan APK yang ada selama ini belum sesuai peraturan dan mekanisme. (editor)

Konten Terkait

Ijeck Serahkan Dua Unit Ambulans dan Satu Mobil Usaha

Prediksi Pertandingan Dinamo Zagreb vs Flora Tallin

Pro Sumut

Usbat Ganjar Sumut Adakan Pelatihan Bilal Mayit di Sergai

Yonif 8 Marinir Gotong Royong dan Bagi Sembako ke Warga

Telkomsel dan JakTent Hadirkan The NextDev Summit 2020

Editor Prosumut.com

Jika Demo Anarkis, Propam Harus Amankan Anggota

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara