Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Diduga Langgar Izin, DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT – Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, karena diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain upaya penegakan peraturan, penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selamatkan PAD, setop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG.

Kita minta Satpol PP tegas dan menyegel bangunan tersebut,” kata Paul didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.

Sementara itu, Lailatul Badri meminta supaya Satpol PP Kota Medan tegas menegakkan aturan.

Pasalnya, sudah dua kali pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan namun tidak pernah hadir.

Dari hasil temuan di lapangan, bangunan perumahan terdapat 12 unit dan 2 lantai. Pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Perwal Tarif Parkir Baru Dikangkangi Oknum, MAI Medan Desak Dishub Evaluasi Pengelola

Konten Terkait

Sidak, Wiwik Tegaskan Akan Pecat Pejabat yang Main-main

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Priotitaskan Masyarakat Sejahtera dan SDM Unggul

admin2@prosumut

Perayaan Natal Oikumene Kota Tebingtinggi Sesuai Protokol Kesehatan

Editor Prosumut.com

Pasar Tradisional di Medan Akan Disertifikasi

Ridwan Syamsuri

Polres Asahan Gelar Perayaan HUT Bhayangkara

admin2@prosumut

BPS Sumut : Februari 2020 Angkatan Kerja Turun, Penggangguran Berkurang

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara