Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Diduga Langgar Izin, DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT – Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, karena diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain upaya penegakan peraturan, penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selamatkan PAD, setop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG.

Kita minta Satpol PP tegas dan menyegel bangunan tersebut,” kata Paul didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.

Sementara itu, Lailatul Badri meminta supaya Satpol PP Kota Medan tegas menegakkan aturan.

Pasalnya, sudah dua kali pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan namun tidak pernah hadir.

Dari hasil temuan di lapangan, bangunan perumahan terdapat 12 unit dan 2 lantai. Pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

Konten Terkait

Peringatan Harkitnas 2021 di Batubara, Optimis Menghadapi Masa Depan

Pemkab Langkat Gelar Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2

Bupati Batubara Sambut Kerjasama Dengan UISU

admin2@prosumut

Pjs Bupati Labuhanbatu Sidak Protokol Kesehatan di Pasar Gelugur

Editor Prosumut.com

10 Jabatan Eselon II Lowong, Mesin Birokrasi Pemko Medan Tersendat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Balai Penelitian Khusus Peternakan Domba dan Kambing Mulai Dibangun

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara