Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Diduga Langgar Izin, DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT – Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, karena diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain upaya penegakan peraturan, penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selamatkan PAD, setop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG.

Kita minta Satpol PP tegas dan menyegel bangunan tersebut,” kata Paul didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.

Sementara itu, Lailatul Badri meminta supaya Satpol PP Kota Medan tegas menegakkan aturan.

Pasalnya, sudah dua kali pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan namun tidak pernah hadir.

Dari hasil temuan di lapangan, bangunan perumahan terdapat 12 unit dan 2 lantai. Pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pemko Medan Sosialisasikan Sistim Monitoring Anggaran

Perda APBD 2023 Langkat Disahkan, Instansi harus Serius

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Startup Diharap Terus Berkreasi dan Berinovasi

Mendag di Donggala: Pastikan Fokusnya Bukan Hanya Pulau Jawa 

Pemko Tebingtinggi Salurkan Bantuan Pangan Tahap Tiga

admin2@prosumut

Imigrasi Medan Luncurkan Kartu Khusus Bagi Lansia

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara