Prosumut
Pemerintahan

Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ilegal di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia.

Mulusnya pendirian bangunan meski tanpa izin, dinilai contoh buruk dan lemahnya kinerja OPD Pemko Medan sebagai pengawasan.

“Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya menyegel bangunan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin 6 Oktober 2025.

Rapat pengambilan keputusan untuk merekomendasikan agar bangunan disegel dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah anggota Komisi IV.

Turut hadir, perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP Medan, Dinas Perizinan, pihak kelurahan dan kecamatan.

Dikatakan El Barino Shah, keberadaan bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG, jelas sangat mencoreng Pemko Medan.

“Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembali.

Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan.

Kalau melanggar aturan harus kita kasih pelajaran supaya ada efek jera, bukan hanya ketok cantik,” tegas El Barino. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  MABMI Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

Konten Terkait

Pemko Medan Sosialisasikan Sistim Monitoring Anggaran

DLH Labuhanbatu Gandeng Camat Rantau Utara Bergotongroyong

admin2@prosumut

Bupati Langkat Lepas 52 Orang Umroh

Buka Layanan Pembaruan Adminduk Korban Banjir, KNPI Medan Ingatkan Disdukcapil Jangan Ada Pungli

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Disdukcapil, Dispora dan Bank Sumut Ikut Berpartisipasi Cegah Virus Corona

admin2@prosumut

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara