PROSUMUT – DPRD Medan melalui Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin 26 Mei 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2024 ini diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan berita acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Walikota Medan, dan Ketua DPRD Medan.
Turut hadir, Plt Inspektur Kota Medan, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD Medan Muhammad Ali Sipahutar serta para jajaran di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Tidak hanya kepada Pemerintah Kota Medan, LHP tersebut juga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Tebing Tinggi, serta Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan bahwa LHP LKPD ini menjadi dokumen bagi DPRD Medan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Medan dari aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sedangkan opini yang diberikan oleh BPK dalam LHP LKPD akan menjadi indikator penting bagi DPRD Medan untuk menilai sejauh mana Pemerintah Kota Medan telah berhasil mengelola keuangan dengan baik.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang masih eprlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan.
“Saya berharap agar Pemerintah Kota Medan dapat segera menindaklanjuti hal tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, serta mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan melalui perbaikan sistem pengelolaan keuangan, penguatan mekanisme pengawasan, atau tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujar Wong Chun Sen.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (*)
Editor: M Idris

previous post