Prosumut
Hukum

Dugaan Maladministrasi Penggelapan Pajak, Ombudsman Sumut Minta Keterangan Tiga Pejabat Pemda

PROSUMUT – Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih terus menindaklanjuti penanganan kasus dugaan maladministrasi dalam penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir.

Untuk mengungkap tuntas dugaan maladministrasi dalam kasus itu, Ombudsman Sumut sudah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Ya benar. Kita sudah melayangkan tiga pucuk surat undangan kepada beberapa pihak yang terkait untuk diminta keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Selasa 4 April 2023.

Adapun tiga pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, Freddy Simanjuntak selaku Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPT Samsat Samosir pada tahun 2022

Sesuai surat undangan Ombudsman Sumut tertanggal 31 Maret 2023, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Freddy diharapkan hadir di Kantor Ombudsman Sumut pada Rabu, 5 April 2023 pukul 10.00 WIB.

Kemudian, Kepala UPT Samsat Pangururan, Denni Rofi S Meliala. Dijadwalkan, permintaan keterangan terhadapnya berlangsung pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.00 WIB.

Terakhir, Gokma T Sinaga selaku Kepala UPTD Samsat Pangururan pada tahun 2022 yang diagendakan juga pada Kamis siang pukul 13.00 WIB.

“Ketiga surat undangan itu sudah dikirim pekan lalu,” sebut Abyadi didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean.

Dia berharap seluruh pihak terkait yang diundang tersebut dapat memenuhi undangan untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Saya berharap, ketiga pejabat itu akan hadir. Tentu kita harapkan bisa memberikan keterangan yang benar dan jujur,” tegas Abyadi Siregar. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  SMSI Medan Siap Kolaborasi dengan Polrestabes, Edukasi Masyarakat Terkait Kamtibmas

Konten Terkait

Edarkan Ribuan Ekstasi dan Sabu, Warga Sergai Diadili

Editor prosumut.com

Terbukti Melakukan Ujaran Kebencian, Dosen USU Cuma Divonis Percobaan 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Polda Didesak Tangkap Penyeborot Lahan Perumahan USU Durintonggal

Editor prosumut.com

Sengketa Lahan Eks HGU Bundaran Tugu, Pemko Binjai Menang

Editor prosumut.com

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

Editor prosumut.com

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara