PROSUMUT Tim gabungan BNN dan Kodam I/BB berhasil menggagalkan peredaran 50.000 butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pengungkapan itu aparat gabungan mengamankan enam orang tersangka yakni berinisial S, H, Hr, D, SM, dan A. Puluhan ribu pil ekstasi ini dikirim dari wilayah Sumut ke wilayah Sumsel, Jumat 1 Maret 2019.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, Sabtu 2 Maret 2019 menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau.
Selanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan, sehingga diperoleh informasi bahwa pengiriman ekstasi tersebut dilakukan dengan menggunakan jalur darat.
“Saat di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumsel, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dan mengamankan sebanyak empat kantong narkoba jenis ekstasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arman Depari mengatakan dari keterangan para tersangka yang ditangkap, selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah (Sumut), dan menangkap pria berinisial D tepatnya di daerah Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Dari keterangan D, ia mengaku jika di perintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI berinisial Serda SM. Kemudian Tim BNN lalu berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel, sehingga berhasil mengamankan Serda SM,” terangnya.
Arman Depari, melanjutkan, keduanya pun dibawa Tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Pegajahan, Serdang Begadai. Dari sini ditemukan 6 bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga.
“Selain barang bukti narkotika, juga diamankan 1 unit mobil Calya BK 1813 MU, beberapa handphone dan Kartu identitas para tersangka. Selanjutnya tim membawa para tersangka ke BNN, Sedangkan terhadap oknum TNI diserahkan ke Pom TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” tandasnya. (*)