Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus 4 Pria Pemilik Sabu di Lokasi Berbeda

PROSUMUT – Personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 4 (empat) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dari tiga lokasi yang berbeda. Dari tangan ke empat pelaku turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan Kamis 22 April 2021 siang membenarkan adanya penangkapan ini. Kini ke empat pelaku yang ditangkap pada Selasa 20 April 2021 siang sekira pukul 11.00 WIB tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Ke empat pelaku yakni RPH alias Kiki (31) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, RUS alias Raden (24) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan, MSP alias Sugeng (37) warga Jalan Soekarno-Hatta Lingkungan VII dan Sy alias Dedek (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” ungkap AKP Josua Nainggolan.

Diterangkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap ke empat pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan bahwa di sekitar kediaman pelaku RPH alias Kiki sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Info ini selanjutnya ditanggapi petugas dengan melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RPH alias Kiki. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,86 Gram beserta 1 buah dompet warna cream. Kepada petugas, RPH alias Kiki mengaku jika barang haram tersebut di beli pelaku dari RUS alias Raden,” ujar Kasubbag Humas.

Personil Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RUS alias Raden dikediamannya. Dari pelaku ini polisi kembali berhasil menemukan barang bukti satu plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 Gram dan satu buah kaleng rokok. Pelaku RUS mengaku jika barang bukti tersebut di dapatnya dari pelaku Sy alias Dedek.

Petugas langsung bergerak cepat menuju kediaman Sy alias Dedek yang saat itu sedang bersama pelaku MSP alias Sugeng, dan dari lokasi ini petugas kembali berhasil menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 24,48 Gram dan satu unit timbangan digital serta plastik-plastik klip kosong.

“Ke empat pelaku selanjutnya dibawa petugas ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kasusnya 9 Tahun Mengendap, Korban Pencurian Desak Polda Sumut Periksa Oknum Penyidik Polsek Labuhan Ruku

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dua Komplotan Maling Motor Spesialis Dalam Rumah Diringkus

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Perampok Toko Emas Beraksi di Stabat, 1 Kg Digasak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polsek Padang Hulu Ringkus Pelaku Pengelapan Sepeda Motor

Editor Prosumut.com

Maling Rumah di HM Yamin Diringkus Polisi

Polrestabes Medan Sudah Amankan Tiga Pelaku

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara