Prosumut
Kriminal

Polsek Dolokmerawan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Tiang Listrik 

PROSUMUT – Polisi berhasil meringkus Tiga pelaku pencurian 2 (Dua) potong tiang besi 3 inci sepanjang 7 meter dan kabel ukuran 35 mili sepanjang 200 meter milik PT PLN yang berada di Dusun III, Desa Limbong, Kecamatan Dolokmerawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kini ketiga pelaku, Sm (44) dan AH (42) serta Nd (53), yang juga adalah warga Dusun III, Desa Limbong, yang melakukan aksi pencurian pada Minggu 14 Maret 2021 subuh sekira pukul 03.00 WIB lalu telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dolokmerawan Polres Tebingtinggi.

Kapolsek Dolomerawan AKP Asmon Bufitra melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Kamis siang 18 Maret 2021 kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku, pada Senin 15 Maret 2021 sore sekira pukul 16.30 WIB di Dusun III Desa Limbong.

Dari tangan ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tujuh potong tiang besi beserta satu buah gergaji besi milik tersangka Nd.

Dan akibat perbuatan para pelaku, pihak PT PLN Rayon Perdaganggan Area Pematangsiantar Kantor Jaga Serbelawan harus mengalami kerugian sekitar Rp4 juta rupiah.

Diungkapkan Kasubbag Humas, kejadian pencurian ini diketahui berawal dari adanya laporan warga kepada pihak PT PLN Kantor Jaga Serbelawan yang mengatakan bahwa dua buah tiang listrik di Dusun III Desa Limbong telah hilang setelah diduga dipotong dengan menggunakan gergaji besi hingga tumbang dan dibawa kabur pelaku pencurian.

Atas adanya laporan warga tersebut pihak PT PLN Perdaganggan Area Rayon Pematangsiantar Kantor Jaga Serbelawan melalui karyawannya, Subandi (50) warga Dusun IV, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Polsek Dolok Merawan, hingga ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Akibat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polisi Masih Dalami Penggerebekan Pabrik Roti di Madio Santoso

admin2@prosumut

Usai Pesta Sabu, Pasutri dan Rekannya Ditangkap Polsek Galang

Editor Prosumut.com

Sebut Tak Terlibat, Kurir Sabu 53 Kg Minta Dibebaskan

Ridwan Syamsuri

Sopir Online Korban Begal di Binjai

valdesz

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembung, Paket Disimpan Dalam Kemasan Minuman

Mabes Polri Pastikan Andi Arief Positif Konsumsi Narkoba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara