Prosumut
Hukum

Perhimpunan Pergerakan 98: Buktikan Pemberantasan Mafia Tanah

PROSUMUT – Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) mendukung pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) Osriel Limbong, mendorong Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah membuktikan keberadaan mafia tanah. Sebab, mafia tanah tumbuh subur di atas lahan yang berkonflik.

“Tak perlu mencari mafia tanah kemana-mana, mafia tanah bisa diurai di atas lahan yang berkonflik. Masalahny,a apakah tim pemberantasan mafia tanah serius atau tidak,” ujar Osriel Limbong kepada wartawan di Medan, Kamis 4 Maret 2021.

Sebagai contoh, konflik pertanahan atau agraria di Sumut sudah menjadi permainan para mafia tanah.

“Contohnya pendistribusian lahan eks hak guna usaha PTPN II seluas 5.876 hektare dengan model atau modus yang beragam melibatkan kelompok tani, kepala desa, oknum petugas badan pertanahan hingga oknum pejabat daerah. Di belakang mereka itu ada cukong dan pemodal. Cukong dan pemodal itulah mafia tanah yang sebenarnya. Tapi, yang ditangkap hanya level kepala desa,” sebut Osriel.

Menurut dia, pemberantasan mafia tanah tidak bisa lagi diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Melainkan, dipimpin Kabareskrim.

“Permainan mafia tanah kami duga sudah melibatkan cukong, oknum jenderal dan oknum pimpinan daerah. Kami yakin Komjen Agus Andrianto mengetahui modus para mafia tanah termasuk di Sumut,” ucap Osriel.

Dikatakannya, mafia tanah juga berkeliaran di desa-desa dengan berpura-pura memberi modal (ijon) dengan kewajiban membayar bunga pinjaman yang tinggi. Jika tak mampu membayar, tanah petani diambil sebagai ganti hutang.

“Ini namanya pemerasan! Negara melalui Polri harus hadir melindungi petani dengan menangkap para ijon,” tegas dia.

Osriel juga mengatakan, Polri bisa masuk melalui Undang-Undang Nomor 41/ 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Tangkap para mafia tanah berwajah ijon di desa-desa, agar alih fungsi lahan pertanian pangan bisa kita tekan bersama. Kalau tidak segera dilakukan, maka tinggal menunggu waktu lahan pertanian akan hilang dan Indonesia tergantung beras impor,” jelasnya.

Dia menambahkan, Perhimpunan Pergerakan 98 menunggu kerja trio pimpinan tinggi Polri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kabaintelkam Komjen Paulus Waterpauw supaya segera menunjukkan kesungguhan memberantas mafia tanah.

“Trio pimpinan front line Polri terbaik saat ini harus maksimal memberantas ulah mafia tanah agar penataan pertanahan berjalan lancar. Pemberantasan mafia tanah dapat mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara dan pemerintah,” pungkasnya.

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia saat bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin, 1 Maret 2021.

Kata Agus, pemberantasan mafia tanah sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Sebelumnya, ujar Agus, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah. Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Nyabu, Oknum PNS Merengek Dituntut 3 Tahun Bui

Ridwan Syamsuri

Terpidana Kasus Penipuan, Dijebloskan ke Rutan

Editor prosumut.com

Tidak Terbukti, Terdakwa Penganiaya Divonis Bebas

Editor prosumut.com

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

Val Vasco Venedict

Tim Gabungan Ringkus Terpidana Kasus Kredit Bermasalah Rp 117,5 Miliar

Editor prosumut.com

Seks via Medsos : ‘Short Time’ Rp 1,5 Juta, Mucikari Kebagian Rp 300 Ribu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara