Prosumut
Kesehatan

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM di Sumut Hingga 14 Maret 2021

PROSUMUT – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 hingga 14 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.

“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Senin 1 Maret 2021.

Kata Irman, hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41persen, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2 persen.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka Gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” ucapnya.

Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50 persen dan kerja dari kantor sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” sambung Irman.

BACA JUGA:  RSU Haji Medan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan Selama Libur Lebaran

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur.

Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB.

“Kita harapkan para pelaku usaha mematuhi Instruksi Gubernur dan peraturan kepala daerah di masing-masing tempat, ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama, yakni mengendalikan Covid-19,” sebut Irman.

Di samping itu, tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan memberikan vaksin kepada pekerja publik.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.

Selain vaksinasi, cara jitu untuk mengurangi penularan Covid-19 adalah dengan penerapan 5M oleh masyarakat.

Gerakan 5M yaitu  memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Agar pandemi cepat berakhir, cara lain selain vaksinasi adalah dengan menerapkan 5M, salah satunya selalu mengenakan masker, memakai masker adalah upaya jitu mengurangi penularan, bukan hanya melindungi diri sendiri melainkan juga melindungi orang lain,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Melonjak 88 Orang, Total Kasus Covid-19 di Sumut Jadi 768

admin2@prosumut

Bayi Lahir Mati dan Kelainan Jantung, Bahaya Ibu Hamil Terpapar Asap Rokok

Editor prosumut.com

Pandemi Covid-19, Waspadai Cabin Fever?

admin2@prosumut

Antusias Tinggi, Pasien Rumah Sakit Apung PDI Perjuangan di Belawan Over Target

Editor prosumut.com

Grafik Covid-19 Melandai di Masa Vaksinasi, Ini Seruan PDI Perjuangan

Editor Prosumut.com

Cegah Stunting, Dinkes Medan Intervensi Serentak di Seluruh Posyandu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara