Prosumut
Pemerintahan

KPK: Pemda di Sumut Hindari Korupsi dalam Pelayanan Publik

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghindari praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko dalam rapat koordinasi (rakor) bertema Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat, 19 Februari 2021.

Hadir dalam pertemuan ini adalah Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Bupati, Walikota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten dan Kota se-Sumut.

Kata Didik, terdapat hubungan positif antara praktik korupsi dengan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:  Rico Waas Buka Sinyal Seleksi Sekda Medan Lewat Manajemen Talenta

“Di antara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi, apalagi karena terkait pelayanan publik,” ucapnya.

Berdasarkan survei Ombudsman terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau.

Ketujuh pemda itu adalah Deli Serdang, Medan, Dairi, Provinsi Sumut, Langkat, Serdang Bedagai, dan Pakpak Bharat.

Selebihnya, 12 pemda lainnya yang disurvei masih berada dalam kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah).

Didik juga mengatakan, KPK mendorong pemda membenahi kelembagaan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Rico Waas Buka Sinyal Seleksi Sekda Medan Lewat Manajemen Talenta

Tujuannya, kata Didik, agar layanan publik makin transparan dan akuntabel, dengan minimal adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), dan saluran pengaduan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber mengenai perilaku layanan publik di sejumlah pemda di Sumut. Kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan gubernur dan pihak terkait lainnya,” ungkap Didik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan.

Menurut Abyadi, pihaknya masih melihat belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat.

“Kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih memperihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil,” tutur Abyadi.

BACA JUGA:  Rico Waas Buka Sinyal Seleksi Sekda Medan Lewat Manajemen Talenta

Menanggapi KPK dan Ombudsman, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pemangku-kepentingan di pemda se-Provinsi Sumut untuk membenahi kualitas pelayanan publiknya.

“Kenapa kita masih seperti ini terus. Saya kepingin tuntas, clear. Selesai semua. Kalau kita ingin jaga Sumatera Utara, ayo kita jagalah. Perbaiki layanan publik ini,” kata Edy. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sekda Kota Medan Diultimatum Tak Jadi Biang Kerok Retaknya Hubungan Rico-Zaki

Editor prosumut.com

Bapenda Hapus Sanksi Adm PBB-P2 di HUT ke 16 Sergai

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Gelar Rakorpem

Editor prosumut.com

Paripurna DPRD Tebingtinggi Bahas LKPj

admin2@prosumut

Komisi III DPRD Medan Desak Bapenda Medan Maksimalkan Pengutipan Pajak

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Optimis Raih WTP‎ pada 2019

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara