Prosumut
Kriminal

Kepergok Curi Bunga, Mamat Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

PROSUMUT – RH alias Mamat (22) warga Jalan Danau Ranau, Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir, usai kepergok melakukan pencurian bunga.

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat pagi 5 Februari 2021, mengatakan bahwa RH ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan pelaku di katakan AKP Josua Nainggolan berawal dari rasa kesal korban, Ruby Cahyadi (45) warga Jalan Kenanga No 8, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, yang kerap kehilangan bunga dari kediamannya.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Hingga akhirnya korban nekat menjebak pelaku pencurian bunga tersebut.

Diungkapkan, sehari sebelumnya korban kehilangan bunga sebanyak 13 pot, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah.

Kesal, korban kemudian menjebak pelaku hingga pada Kamis 4 Februari 2021 subuh, korban mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya dan saat diintip, terlihat pelaku RH alias Mamat memanjat pagar rumah korban.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

“Begitu pelaku masuk pekarangan rumah korban dan mengambil pot beserta bunga, saat itulah korban beserta anaknya langsung keluar dari dalam rumah dan menangkap pelaku. Sementara seorang rekan pelaku lainnya yang menunggu diatas sepeda motor, yang akhirnya diketahui bernama Andre langsung kabur melarikan diri,” ungkap AKP Josua Nainggolan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polsek Padang Hilir hingga pelaku Mamat dan barang bukti satu buah bunga beserta pot warna putih langsung dijemput oleh personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir untuk selanjutnya ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

AKP Josua Nainggolan menegaskan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tersangka Narkoba Mati Lemas, Personel Polri Turut Ditangkap

Editor Prosumut.com

Soal Tiga Anak Hilang di Langkat: Polisi Enggan Berspekulasi

Editor Prosumut.com

Pungli Siswa, Kepala SMKN 6 Tanjungbalai Divonis Tahanan Rumah

Ridwan Syamsuri

Pemalak Spesialis Dalam Angkot Ditembak

Ridwan Syamsuri

Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pemilik 0,33 Gram Sabu

admin2@prosumut

Ditangkap, Alasan Oknum Pejabat Aceh Jengkuk Istri Bupati

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara