Prosumut
Kriminal

Kepergok Curi Bunga, Mamat Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

PROSUMUT – RH alias Mamat (22) warga Jalan Danau Ranau, Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir, usai kepergok melakukan pencurian bunga.

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Jumat pagi 5 Februari 2021, mengatakan bahwa RH ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan pelaku di katakan AKP Josua Nainggolan berawal dari rasa kesal korban, Ruby Cahyadi (45) warga Jalan Kenanga No 8, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, yang kerap kehilangan bunga dari kediamannya.

Hingga akhirnya korban nekat menjebak pelaku pencurian bunga tersebut.

Diungkapkan, sehari sebelumnya korban kehilangan bunga sebanyak 13 pot, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah.

Kesal, korban kemudian menjebak pelaku hingga pada Kamis 4 Februari 2021 subuh, korban mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya dan saat diintip, terlihat pelaku RH alias Mamat memanjat pagar rumah korban.

“Begitu pelaku masuk pekarangan rumah korban dan mengambil pot beserta bunga, saat itulah korban beserta anaknya langsung keluar dari dalam rumah dan menangkap pelaku. Sementara seorang rekan pelaku lainnya yang menunggu diatas sepeda motor, yang akhirnya diketahui bernama Andre langsung kabur melarikan diri,” ungkap AKP Josua Nainggolan.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polsek Padang Hilir hingga pelaku Mamat dan barang bukti satu buah bunga beserta pot warna putih langsung dijemput oleh personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir untuk selanjutnya ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Josua Nainggolan menegaskan akibat perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tega! Ibu Kandung Jadikan Putrinya Budak Seks

Editor Prosumut.com

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Lapas Binjai Tampung 61 Napi dari Rutan Kabanjahe

Editor prosumut.com

Akibat Dianiaya Terdakwa, Ustazd Nursarianto Tak Bisa Berdakwah

Ridwan Syamsuri

Oknum Polisi Diduga Bunuh Dua Wanita, ‘Dieksekusi’ di Hotel

Editor Prosumut.com

Ojol di Siantar Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara