PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Langkat sapa masyarakat Langkat, lewat acara dialog interaktif jaksa menyapa, melalui Radio Anggraini Kalmahera Kabupaten Langkat, sekira pukul 11.00 wib, Kamis 28 Januari 2021.
Sebagai narasumber Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli, Jaksa Fungsional Obrika Yandi Simbolon dan Dika Permana Ginting.
Pada dialog yang mengusung tema, penerapan regulasi hukum dalam penanganan Covid-19.
Ada dua warga yang bertanya, melalui sambungan seluler. Pertama, Mas Loso mempertanyakan, siapa sajakah sasaran vaksin yang akan diberikan.
Serta mengapa sasaran vaksin diutamakan tenaga kesehatan (Garda Terdepan) tidak dilaksanakan serentak.
Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli menjawab, vaksin akan diberikan kepada warga usia 16 sampai 60 tahun, yang tidak memiliki riwayat penyakit dalam.
“Vaksinasinya akan diberikan secara bertahap. Jadi tidak serentak, karena jumlah vaksin terbatas,” sebutnya.
Lalu, sambung Juanda, kenapa vaksinasi diberikan kepada tenaga medis dan aparat (garda terdepan). Sebab mereka orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Untuk itu, mereka harus seteril dulu, agar tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19. Kasubsi B Intelijen Juanda Fadli kembali menjawab bahwa Prokes harus tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Jadi, siapa pun yang melanggar Prokes tetap di tindak, selama pemerintah belum menetapkan perubahan aturannya.
“Meski sudah divaksin, aturan harus tetap menerapkan Prokes. Bagi pelanggar akan ditindak, sesuai aturan,” ujarnya. (*)
Foto :