Prosumut
Hukum

Ribuan Knalpot Blong Dimusnahkan di Medan

PROSUMUT – Ribuan knalpot blong milik pengendara roda dua dan empat dimusnahkan Satlantas Polrestabes Medan, Kamis siang 28 Januari 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat di depan Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan, knalpot yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

“Jumlah knalpot blong yang dimusnahkan sebanyak 3.016,” ujar Irsan didampingi Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar.

Kata Irsan, sebelum dilakukan penindakan hingga akhirnya penyitaan dan pemusnahan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan sosialisasi untuk tidak memakai knalpot blong pada bulan Juli 2020.

Sosialisasi dilakukan setelah masyarakat komplain dan seringnya terjadi tawuran akibat knalpot yang tidak sesuai standar.

“Saat diamankan pemilik knalpot yang tidak sesuai standar itu, tetap disarankan membawa knalpot standar. Artinya, pemilik kendaraan mengganti knalpot blongnya dengan yang standar,” jelas Irsan.

Dia menuturkan, selain menyita knalpot blong, bagi pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan juga diberi sanksi tilang. “Kita cek kelengkapan dokumen kendaraannya, kalau tidak lengkap ya kita tilang,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

Ridwan Syamsuri

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Setahun, Kasus Penganiayaan IRT Ngendap di Polres Sergai

Editor prosumut.com

Rakor KPK di Sumut, OTT Kurang Efektif Berantas Korupsi

admin2@prosumut

Pengusaha Hartono Dituding Tak Bagi Hasil Keuntungan Jual Saham

Ridwan Syamsuri

Main Hakim Sendiri, 4 Satpam Unimed Tersangka

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara