Prosumut
Kriminal

Melawan, Dua Pelaku Curanmor Didor Polisi

PROSUMUT – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Kota Medan ditembak kakinya oleh Polsek Patumbak.

Keduanya ditembak karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu. Kedua pelaku tersebut, berinisial RA alias R dan MK alias D, yang merupakan warga Kota Medan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, semula kedua pelaku ditangkap setelah mengetahui dari GPS yang terpasang di sepeda motor milik korban Ratnawati Tarigan, warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Jadi, sepeda motor korban diketahui berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Kemudian, personel langsung meluncur ke lokasi,” ujar Arfin dalam keterangan pers di Mapolsek Patumbak, Senin 25 Januari 2021.

Begitu sampai di lokasi, personel melihat sepeda motor korban berada di teras rumah yang berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Saat rumah itu digeledah, didapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, anggota mengamankan kedua tersangka,” kata Arfin.

Selanjutnya, personel membawa kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau untuk dilakukan pengembangan kasus. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha kabur dan menyerang polisi.

“Dengan terpaksa kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka yang akhirnya dapat kita amankan. Kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan,” jelas dia.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pelaku juga beraksi di kawasan Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX. Selain itu, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Tebingtinggi Ringkus Pebetor Pemilik 0,72 Gram Sabu

admin2@prosumut

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri

Selama 2025, Kriminal di Langkat Turun 3 Persen

Editor prosumut.com

Pria asal Bandung Jadi Kurir Ganja, Ini Tujuan Antarnya

admin2@prosumut

Pelaku Jambret Diringkus Polisi Sehari Setelah Beraksi

admin2@prosumut

231 Mati Sia-sia Akibat Kasus Penembakan Massal di AS, ini Daftar 5 Tahun Terakhir

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara