Prosumut
Umum

KPK Kantongi Nama Penyuap Remigo

PROSUMUT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengantongi pihka-pihak yang menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu. Dalam waktu dekat pihak penyuap segera ditangkap.

“Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 November 2018.

Namun, Febri belum mau mengungkap pihak-pihak yang menyuap Remigo. Penyidik fokus lebih dulu dengan pihak yang sudah ditangkap.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini. Nanti dalam pengembangan dapat diproses lebih lanjut,” tutur dia.

Febri mengaku penyidik tengah mendalami tujuan pemberian pada Remigo. “Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber. Karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut, proyek-proyek terkait, misalnya tujuan pemberian seperti apa,” tutur dia.

BACA JUGA:  Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah ditahan selama 30 hari, selaku penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Phakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Phakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu; Plt Kadis PUPR Phakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantaraa.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan, PLN UP2B Sumbagut Rampungkan Pemeriksaan SCADA di GI Subulussalam

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk mengamankan kasus yang menjerat istrinya di Polda Sumut.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPP. (ed)

Konten Terkait

Pelantikan dan Seminar IAM USU, Bangun Kolaborasi Ekonomi 4.0

Mayat ‘Masberto’ Gambar Dewi Naga Mengapung di Sungai

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polres Sergai Terima Bantuan 1.000 Masker

admin2@prosumut

Indra Sjafri Berpeluang Ukir Rekor di Level ASEAN

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Prediksi Pertandingan Leeds United vs Manchester City

Pro Sumut

Tapal Batas Rokan Hilir-Sumut Disepakati

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara