Prosumut
Umum

Indeks Persaingan Usaha Sumut Naik, KPPU Beberkan Sejumlah Faktor Mempengaruhi

PROSUMUT – Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun 2021. Pada tahun 2021, nilai IPU Sumut mencapai 4,99. Sedangkan tahun 2022, naik menjadi 5,18.

Naiknya nilai IPU Sumut tahun 2022 tersebut, otomatis mendorong peringkat Sumut secara nasional. Tahun 2022, Sumut menduduki peringkat 9 nasional. Sedangkan tahun 2021, Sumut di peringkat 13 nasional. Di sisi lain, IPU Sumut tahun 2022 juga berada di atas angka IPU Nasional 4,87.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai indeks tersebut. Pertama, persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing. Misalnya, bagaimana kemudahan pelaku usaha dalam berinvestasi?

Kedua, produktivitas. Misalnya, produktivitas industri tertentu yang ada di Sumut seperti apa kinerjanya? Jika produktivitasnya semakin tinggi, maka iklimnya semakin sehat. Atau sebaliknya, apabila iklimnya sehat maka akan memicu produktivitas yang semakin tinggi.

Ketiga, efisiensi sektor ekonomi Indonesia. Salah satu ukurannya, yaitu price cost margin. Artinya, bagaimana harga antara dari hulu ke hilir, sejauh mana disparitasnya? Semakin tinggi disparitasnya, maka sektor tersebut semakin tidak efisien.

Sektor usaha di Sumatera Utara yang paling tinggi price cost margin adalah sektor yang paling mendukung ekonomi di Sumatera Utara, yaitu perkebunan. Akan tetapi, sektor perkebunan ini kita harus melihat atau mengkaji terlebih dahulu, faktor apa yang menyebabkan margin-nya tinggi?

“Yang melakukan penilaian Indeks Persaingan Usaha bukanlah KPPU tetapi pihak ketiga, (dalam hal ini) bekerja sama dengan Unpad (Universitas Padjajaran). Untuk proses penilaian (IPU), tentunya mereka (Unpad) memiliki metode sendiri,” ungkap Ridho saat memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2023 di kantornya, Rabu 5 Desember 2023.

Lebih lanjut Ridho mengatakan, selain tiga hal itu, penilaian IPU Sumut juga bisa dipengaruhi oleh interaksi antara KPPU dengan pemerintah provinsi atau pemerintah daerah. Artinya, seberapa sering pemerintah provinsi melakukan konsultasi kepada KPPU atau mengadopsi rekomendasi KPPU ketika menyusun kebijakan?

“Misalnya, ketika mau menunjuk PT Dhirga Surya Sumatera Utara sebagai penyedia beras ASN. Mereka (Pemprov Sumut) melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada KPPU. Artinya, mereka mengadopsi nilai-nilai persaingan usaha dalam penyusunan kebijakannya,” tandas Ridho. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Huawei Pamerkan Rangkaian Produk Fashion-forward Kelas Atas di MWC 2024

Editor prosumut.com

Adili Gugatan Saut Martua Tamba Cs, Lawyer PDIP: PN Balige Kebablasan!

Editor prosumut.com

Tak Ada Plang Peringatan, Danau Linting Sudah Makan 4 Korban

Editor prosumut.com