PROSUMUT – Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kg dengan perkiraan nilai mencapai Rp15 Miliar, berlangsung di Gedung Serbaguna Satmika Mapolres, Rantauprapat, Rabu 2 November 2020.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama periode Oktober-November 2020 dengan jumlah tersangka dua orang, yang dilakukan melalui kerjasama Polres Labuhanbatu dengan Ditnarkoba Polda Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, bahwa dari jumlah narkoba jenis sabu yang disita tersebut setidaknya bisa menyelamatkan 150 ribu jiwa dari jeratan narkotika.
“Kita musnahkan narkotika jenis sabu seberat 15 Kg dari 2 orang tersangka. Untuk diketahui bahwa dengan terpaksa kita memberikan tindak tegas keras terukur kepada keduanya karena melawan dan melukai petugas,” paparnya.
Pria jebolan Akpol tahun 2000 itu juga menegaska bahwa pihaknya tidak berkompromi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Karena itu, mereka terus membangun kerjasama dengan semua unsur dan elemen masyarakat dalam langkah pemberantasan.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, tim Labfor Polda Sumut, unsur Forkopimda Labuhanbatu serta organiasi penggiat anti narkoba. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

