Prosumut
Pemerintahan

Pemko Medan Didesak Buat Regulasi Pembatasan Rokok

PROSUMUT – Bertepatan di Hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 20 November 2020 dan dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional pada 12 November 2020. Yayasan Pusaka Indonesia mendesak Pemko Medan membuat regulasi yang kuat, agar generasi muda Indonesia bisa diselamatkan dari bahaya paparan rokok.

“Kami mendesak pemerintah daerah segera membuat regulasi pembatasan dan penjualan rokok mengingat ancaman kesehatan bagi anak dan remaja,” kata Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda, Jumat 20 November 2020.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, perokok anak usia 10 – 18 tahun saat ini telah mencapai 9,1 persen, naik dari 7,2 persen (Riskesdas 2013). Perokok pemula (perokok yang baru mencoba merokok) pun naik 240 persen dalam satu dekade (Riskesdas 2007 – 2018).

Berbagai riset menunjukkan, beberapa faktor yang mendorong anak mulai mencoba merokok dan tetap merokok adalah adanya iklan dan murahnya harga rokok, serta di Indonesia khususnya adalah penjualan rokok secara ketengan (per batang).

Ia juga menyampaikan keprihatinannya mengingat penjualan rokok hingga iklan dan promosi di Kota Medan nyaris tidak memiliki aturan yang sangat berpengaruh bagi kesehatan remaja.

Untuk itu, Yayasan Pusaka Indonesia bekerjasama dengan Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Fakta Indonesia, AJI Jakarta dan KAKAK Solo, pada bulan April – Juni 2020 lalu telah mengadakan Survey tempat penjualan rokok di sekitar sekolah dengan menggunakan aplikasi Kobo Toolbox di 401 sekolah (SD, SMP, SMU dan lainnya)  dengan 805 tempat penjualan rokok diseputar sekolah yang tersebar di Jakarta, Medan, Surakarta dan Banggai.

Terkait hasil survey Kota Medan, cara pemasaran rokok yang paling menonjol adalah penjualan secara batangan yang diikuti dengan memajang secara umum, seperti memajang dekat dengan permen/makanan ringan favorit anak, sejajar mata anak, menggunakan spanduk (iklan), poster (iklan) rokok.

Secara umum jenis tempat penjualan rokok di sekitar sekolah sebahagian besar adalah tempat penjualan yang sifatnya tradisional dan tidak memerlukan ijin tertentu atau di bawah UMKM yang menjadi sasaran Retaill Community dari industri rokok.

“Dengan penjualan secara terang terangan, iklan dan promosi tidak ada batasan, baik di warung maupun spanduk secara umum, ini sangat membahayakan anak dan remaja, sehingga mereka gampang mengenal, tertarik dan mencoba untuk mengkonsumsi,” jelas OK.

Ditambahkan OK, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena secara tidak sadar anak akan menganggap jika rokok itu bukanlah produk yang berbahaya bagi kesehatan karena mudah diakses dan gencar dipromosikan.

Padahal Kota Medan telah memiliki Perda KTR  No. 3 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR.

“Namun, kedua kebijakan tersebut belum membuat larangan tentang iklan dan promosi rokok di media luar ruang, serta larangan penjualan rokok bagi anak-anak. Melihat begitu gencarnya strategi pemasaran industri rokok melalui iklan, poster, baliho ataupun retail community di sekitar sekolah, maka tidak diragukan lagi jika target industri rokok  adalah menyasar pada anak-anak muda khususnya usia sekolah (SD, SMP dan SMA) untuk tertarik dan mau mengkonsumsi rokok,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Wabup Hadiri Tabligh Akbar Milad Muhammadiyah Langkat

Editor prosumut.com

HUT Tebingtinggi, Diwarnai Ziarah ke Makam Datuk Bandar Kajum

admin2@prosumut

Kepala Daerah di Sumut Diminta Bangun Tempat Rehab Narkoba

Editor prosumut.com

Bupati Batubara Berikan Seritifikat Tanah Wakaf Gratis

admin2@prosumut

Kadisdik Langkat Diamanahkan Ketua PGRI

Editor Prosumut.com

Kasus Covid-19 Meningkat, Walikota Tebingtinggi Gelar Evaluasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara