Prosumut
Pemerintahan

Masyarakat Terus Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

PROSUMUT – Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan terus gencar dilakukan.

Kamis 5 November 2020, sosialisasi dilakukan kepada para pegawai di jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM), Karang Taruna, Kader PKK serta para lansia di Posko Gugus Tugas Covid-19, Gedung Serba Guna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Medan Petisah.

Bertindak sebagai pemateri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring diwakili Sekretaris BPBD Nurly bersama Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3APM Robert Napitupulu serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan Jojor Simamora.

BACA JUGA:  Cipayung Plus Minta Bupati Langkat Tetap On The Track

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti aturan AKB sesuai perwal tersebut.

Dikatakan Sekretaris BPBD Nurly, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk mematu aturan sesuai Perwal No.27/2020 sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebab, hingga saat ini belum dapat diketahui dan diprediksi kapan virus Corona tersebut kapan akan berakhir.

“Kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah kesadaran masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Untuk itulah, Pemko Medan menerbitkan aturan yang mengatur setiap aktifitas masyarakat dengan berpedoman pada perwal demi kenyamanan dan kebaikan bersama,” kata Nurly.

BACA JUGA:  Kantongi Sertifikat KIK Kemenkumham, Kampung Batik Brandan Jadi Kawasan Karya Cipta

Di samping itu, bagi para jenazah terkonfirmasi Covid-19, lanjut Nurly, Pemko Medan menyiapkan lahan pekuburan di Simalingkar B.

“Hingga saat ini, terhitung ada 500-an jenazah baik berasal dari dan di luar Kota Medan yang dimakamkan di sana,” ungkapnya.

Untuk upaya pencegahan, jelas Nurly, BPBD telah melakukan berbagai kegiatan seperti penyemprotan cairan disinfektan dan pembagian masker gratis kepada masyarakat.

“Selain itu, OPD lain juga melakukan tugasnya dalam penanganan Covid-19 seperti razia masker yang rutin dilakukan Satpol PP bersama unsur terkait lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  OJK Apresiasi Inovasi Peduli Disabilitas TPAKD Langkat

Selanjutnya, hal serupa juga diungkapkan Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3APM Robert Napitupulu agar masyarakat terutama para lansia senantiasa menjaga diri dari kemungkinan penularan Covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Selalu jaga kondisi tubuh dengan pola makan dan pola hidup sehat. Tugas kita adalah memerangi bersama penyebaran Covid-19 ini agar segera berakhir. Mari disiplin, jangan lalai menerapkan protokol kesehatan sehingga kita semua tetap terjaga dan terlindungi dari penularan Covid-19,” ajaknya. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Belasan Wanita Terjaring Razia Pekat di Langkat

Editor Prosumut.com

Permendag 22/2022, Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Turunannya

Editor prosumut.com

KPK Minta Pengembang Serahkan PSU Kepada Pemko Medan

Editor Prosumut.com

Atlit Puslatda KONI dan OKP di Tebingtinggi Jalani Rapid Tes

Editor Prosumut.com

Kepala BPKAD Dipromosi Jadi Kepala Bappeda

Ridwan Syamsuri

Dana Pendamping Kelurahan Lebih Besar, Pemko Medan Pangkas Anggaran Dinas

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara