Prosumut
Kriminal

Kantongi Sabu Dua Warga Siantar Diringkus Polres Tebingtinggi

PROSUMUT – Terbukti memiliki dan menyimpan serta diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dua orang warga Kota Pematang Siantar diringkus pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.

Dari tangan kedua pelaku, Dody Manurung (36) dan Hendra (39), yang sama-sama warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ini polisi berhasil menemukan barang bukti.

Adapaun barang bukti tersebut berupa 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,56 gram yang disembunyikan pelaku didalam 1 bungkus robekkan plastik kresek warna hitam serta 1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat 16 Oktober 2020 kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang dilakukan pada Senin sore 12 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Selain barang bukti, satu unit sepeda motor milik pelaku juga turut diamankan,” terang AKP Josua Nainggolan.

Diungkapkan AKP Nainggolan, penangkapan kedua pelaku setelah personil Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa kedua pelaku sedang membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan lidik dan berhasil menemukan kedua pelaku saat sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Meranti Tebingtinggi. Dan ketika keduanya distop petugas, Dody salah satu pelaku yang berada diboncengan sempat membuang satu buah bungkusan plastik.

“Namun aksi pelaku sempat terlihat oleh petugas, hingga petugas langsung meminta pelaku memungut bungkusan tersebut yang ternyata saat dibuka berisi narkotika jenis sabu. Dan ketika petugas melakukan pengeledahan, dari dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku kembali ditemukan barang bukti satu unit timbangan digital beserta satu unit Handphone. Kedua pelaku akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui jika sabu tersebut adalah milik keduanya yang dibeli dari Eko (Belum Tertangkap),” ungkap Josua Nainggolan.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan Jadi Tersangka UU ITE

admin2@prosumut

Satu Kotak Kondom Disita Saat Ciduk Artis FTV

admin2@prosumut

Pengedar Ekstasi di Empire/The Blues Diciduk Polisi

admin2@prosumut

Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Aceh dan Sumut, Disita Sabu 33,9 Kg

Pemuda Asal Aceh Selipkan 100 Gram Sabu di Bungkusan Nasi

Editor Prosumut.com

Pembunuh Istri Pendeta Ditembak Polisi

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara