PROSUMUT – Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan Helmi (31), warga Gang Satria 3 Desa Bandarkhalifah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang sekaligus menyita 1,5 kg sabu saat menyaru sebagai pembeli di Jlan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, beberapa waktu lalu.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Wakasat Iptu Freddy Siagian, Kanit Idik I Iptu Boyke Barus, dalam paparannya, Jumat 2 Oktober 2020 siang dalam paparannya menjelaskan perihal penangkapan Helmi.
Berawal pada Senin 28- September 2020 sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan penyamaran (menyaru sebagai pembeli) jenis sabu kepada Rudi (40) warga Gang Pancasila Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Kemudian disepakati awal transaksi di Halai Inn di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, sebanyak 1,5 kg dengan total Rp600 juta yang akan dibayar apabila narkotika jenis sabu sudah diterima.
Sekira pukil 10.00 WIB, petugas menerima telfon dari Rudi kalau transaksi bergeser ke seputaran Amplas.
Petugas mengikuti petunjuk dari Rudi. Namun hingga pukul 15.00 WIB, narkotika jenis sabu belum juga diantar.
Sekira pukul 16.30 WIB, petugas kembali menerima telefon dari Rudi bahwa transaksi akan dilakukan di Jalan Menteng VII Medan. Petugas bergerak menuju ketempat yang dimaksud.
Sekira pukul 17.00 WIB, saat petugas ditempat yang ditentukan, petugas menerima telefon dari seseorang berikut ciri-ciri yang akan mengantarkan sabu.
Setengah jam kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutka dan diketahui bernama Helmi mengendarai sepedamotor Honda Scoopy BK 5573 AEA.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan ditemukan satu buah plastik kresek warna pink yang didalamnya terdapat satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 1,5 kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek warna hitam digantung depan sepedamotor yang dikendarai Helmi.
Setelah diinterogasi, Helmi mengakui bahwa ia disuruh Rudi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya yang merupkan personil polisi yang menyaru sebagai pembeli. Guna pemeriksaan, Helmi beikut barang bukti diangkut ke komando.
“Kita sudah kealamat Rudi, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain mengamankan Helmi dan barang bukti sabu seberat 1,5 kg sabu, satu unit HP merk Hammer warna hitam dan sepedamotor yang dikendarai Helmi turut diamankan. Tersangka Helmi dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” sebut Kasat Narkoba Polresta Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :