Prosumut
Kriminal

BNNK Tebingtinggi Ungkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau. Tiga tersangka berinisial DP (32) dan SR (34) serta seorang wanita berinisial SH (23) berhasil diamankan petugas.

Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, dalam jumpa persnya di Kantor BNNK Tebingtinggi, Rabu 30 September 2020, menyampaikan bahwa ini merupakan jaringan antar provinsi yang dikendalikan dari Lapas yang berada di Provinsi Riau.

“Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Dusun IV Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara,” jelas Faduhusi Zendrato.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 7 September 2020 petugas melakukan pemantauan di sekitar kediaman tersangka DP (32) di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi.

“Saat itu petugas melihat tersangka SR (34) sedang menggali tanah dengan cangkul dan kemudian masuk ke salah satu ruangan di rumah tersangka DP. Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah DP dan melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika,” kata Zendrato.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di tempat tersangka SR menggali tanah dan menemukan barang bukti 101 butir pil ekstasi dan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dikubur dalam satu tempat.

“Jumlah dan keaslian sabu tersebut masih dalam pengujian di laboratorium Polda Sumut. Selain kedua barang bukti, petugas juga menyita 3 buah skop sabu dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 unit timbangan elektrik, puluhan plastik bening, uang tunai Rp.3,7 juta dan 3 unit handphone,” terangnya.

Dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di kantor BNNK, tersangka kepada petugas mengaku dari 101 butir pil ekstasi itu sebanyak 60 butir didapat dari tersangka SH.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu lagi tersangka pada Kamis 10 September 2020 di Jalan MT Haryono dari salah satu warung.

“Para tersangka akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Faduhusi Zendrato. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Korban KDRT Minta Polsek Delitua Adili Pelaku

Editor Prosumut.com

Dua WNA Kurir Narkoba Ditembak Mati; Sabu Masuk dari Myanmar

Ridwan Syamsuri

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polsek Delitua

admin2@prosumut

Sakit Hati, Motif Satpam DPRD Medan Lempari Pendemo

Editor Prosumut.com

Pria Bertato Kepergok Curi Lembu Milik Ginting

Editor prosumut.com

Janda Beranak Dua Tewas Digorok di Bandar Klippa

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara