Prosumut
Umum

Kurir Sabu Asal Aceh Gagal Terima Rp 10 Juta

POSUMUT – Zulkarnain (32), gagal mendapatkan upah Rp 10 juta. Sebab, warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Aceh keburu ditangkap saat membawa  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus berat sekira 450, 8 gram.

Tersangka disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak di Pool Bus PT ALS Jalan Sisingamangaraja Medan, kemarin malam. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa tersangka ke Lampung.

“Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin 10 Agustus 2020.

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

Namun, Philip belum bisa memastikan tersangka spesialis kurir atau memang baru pertama kali melakukan aksinya. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya. “Masih kita dalami,” ucap Philip.

Disebutkan dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, adanya seorang calon penumpang bus ALS asal Aceh dicurigai membawa narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan.

BACA JUGA:  Pemilihan Ketua FWP Sumut, Agus Supratman Optimis Menang Lawan Anak Buah Bobby Nasution

Hasilnya, ditemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan tersangka di balik celana dalam yang dipakainya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, benar diduga membawa sabu yang ditaruh di dalam celana dalam tersangka sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya 450, 8 gram,” bebernya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung. Namun, tersangka mengaku tidak tahu pemesan barang haram tersebut, karena hanya dipandu melalui telepon seluler oleh pemiliknya.

BACA JUGA:  PGN & Young on Top Ajak Anak Muda Medan Jadi Pemimpin dan Ciptakan Dampak Positif

“Tersangka mengaku tidak tahu siapa pemesan sabu itu. Dia mengaku hanya diarahkan melalui ponsel,” tukas Philip sembari menambahkan, tersangka diganjar  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp 
Foto            : 

Konten Terkait

Selama Pandemi, Pesanan Bibit Durian Turun 60 Persen

admin2@prosumut

Judi Togel di Binjai Resahkan Warga

Editor prosumut.com

Sinabung Lebih Rawan dari Anak Krakatau

Val Vasco Venedict

Usbat Ganjar Sumut Bersama Warga Deli Serdang Kirim Doa untuk Korban Gempa Turki

Editor prosumut.com

Peringati May Day, 1500 Buruh Disiapkan Turun ke Jalan

Ridwan Syamsuri

Setan Merah Menuntut Pembalasan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara