Prosumut
Umum

Kurir Sabu Asal Aceh Gagal Terima Rp 10 Juta

POSUMUT – Zulkarnain (32), gagal mendapatkan upah Rp 10 juta. Sebab, warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Aceh keburu ditangkap saat membawa  narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 bungkus berat sekira 450, 8 gram.

Tersangka disergap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak di Pool Bus PT ALS Jalan Sisingamangaraja Medan, kemarin malam. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa tersangka ke Lampung.

“Tersangka mengaku diupah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin 10 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Ustaz Koko Liem Ajak Jemaah Perbaiki Diri di Momen Tahun Baru Islam 1448 H

Namun, Philip belum bisa memastikan tersangka spesialis kurir atau memang baru pertama kali melakukan aksinya. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya. “Masih kita dalami,” ucap Philip.

Disebutkan dia, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, adanya seorang calon penumpang bus ALS asal Aceh dicurigai membawa narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan.

BACA JUGA:  Tia Ayu Anggraini Ingatkan Warga Medan Marelan Bijak Bermedia Sosial, Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks

Hasilnya, ditemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan tersangka di balik celana dalam yang dipakainya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, benar diduga membawa sabu yang ditaruh di dalam celana dalam tersangka sebanyak 6 bungkus. Setelah ditimbang, beratnya 450, 8 gram,” bebernya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya di Lampung. Namun, tersangka mengaku tidak tahu pemesan barang haram tersebut, karena hanya dipandu melalui telepon seluler oleh pemiliknya.

BACA JUGA:  Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

“Tersangka mengaku tidak tahu siapa pemesan sabu itu. Dia mengaku hanya diarahkan melalui ponsel,” tukas Philip sembari menambahkan, tersangka diganjar  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp 
Foto            : 

Konten Terkait

Tim Puslitbang Mabes Polri Kunjungi Polres Sergai

Prediksi Pertandingan Sheffield United vs Leeds United

Pro Sumut

Tolak Bagikan Pajak Ekspor Sawit, Pusat Dorong Sumut Bangun Pabrik Kosmetik

Val Vasco Venedict

Gubsu Harap Jadi Tuan Rumah HPN 2020

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

ASN Malas Apel Pagi? Tak Cuma Diumumkan, TPP pun Dipotong!

Ridwan Syamsuri

Saham Klub Liga Inggris ini Dibeli Konglomerat Indonesia

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara