Prosumut
Pemerintahan

Asahan Bukan Zona Merah Covid-19, Ini Instruksi Bupati

PROSUMUT – Sesuai penyampaian dari Pemerintah tentang perkembangan perubahan zonasi resiko terkait Corona di sejumlah daerah di Indonesia, Kabupaten Asahan tidak termasuk dalam kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19.

“Perkembangan zonasi risiko per kabupaten/kota terlihat di sini terjadi kenaikan persentase jumlah dari minggu lalu 6,81 persen menjadi 10,31 persen,” kata juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin pekan lalu.

Menurut Wiku, saat ini jumlah yang termasuk zona merah sebanyak 53 kabupaten/kota. Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk yang beresiko tinggi atau zona merah.

Menurut data dari situs tersebut, Kabupaten Asahan masuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan H Surya melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas dan masyarakat Kabupaten Asahan yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar kedepan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran virus tersebut,” ujar Kadis Kominfo di ruang kerjanya, Senin 3 Agustus 2020.

Hidayat juga sampaikan pesan Bupati Asahan agar masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari walaupun Kabupaten Asahan tidak termasuk zona merah sebaran Covid-19.

“Kepada masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita minimalisir,” ujar Hidayat.

Sementara Hifdyat juga berharap masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa namun dengan tetap memakai protokol kesehatan.

“Hal itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang sempat menurun di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo juga menegaskan status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Hidayat, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubemur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini,” jelas Hidayat.

Terkait hal tersebut, Hidayat tegaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih bekerja seperti biasa hingga Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk.

Untuk itu, Hidayat sampaikan instruksi Bupati Asahan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial kepada masyarakat.

Selain itu, Hidayat juga sampaikan Bupati Asahan tetap menghimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Dengan selalu gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Bupati Harap Generasi Langkat Selalu Hidupkan Masjid

Editor prosumut.com

Desa Tapakkuda Dicanangkan Program Bersinar

Editor Prosumut.com

KPK: Pemda di Sumut Hindari Korupsi dalam Pelayanan Publik

Editor Prosumut.com

Akuntabilitas Eselon III Tingkatkan SAKIP

Editor prosumut.com

Akhyar Tinjau Korban Banjir di Kelurahan Sei Mati & Lalang

Editor Prosumut.com

Wabup Hadiri HUT TNI di Makodim Langkat

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara