Prosumut
Pemerintahan

Komisi D DPRD Sumut Kunker ke Langkat

PROSUMUT – Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Langkat. Disambut Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten ADM Umum Musti Sitepu bersama sejumlah Pejabat Pemkab Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu 29 Juli 2020.

Komisi D dipimpin Ketua Komisi D H Anwar Sani Tarigan bersama Wakil Ketua Edi Susanto Ritonga, Sekretaris Perlaungan Simangunsong beserta 17 anggota Komisi D lainnya dan 3 orang staf komisi D DPRD Provsu.

Turut hadir Kadis LH Provsu, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu, Kadis SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu, UPT JJ Binjai, UPT Cipta Karya Lubuk Pakam, UPT SDA Pengelolaan di Wampu, Besitang dan Perusahaan Penghasil Limbah yang berada di Langkat.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Ketua Komisi D H Anwar Sani menerangkan, Kunker ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan Pemkab Langkat terhadap pengelolaan limbah perusahaan yang ada di Langkat. Regulasi kebijakan daerah terhadap sistem pengelolaan limbah di Langkat.

Sinergitas  yang dibanguan antara Pemprovsu dan Pemkab Langkat dengan perusahaan. Kebijakan Pemprovsu dan Pemkab Langkat  terhadap perusahaan  yang tidak sesuai  dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Selain itu, kami juga membahas  hal – hal lainya  yang berkembang dalam pembahasan di Kunker ini,” sebutnya.

Sementara itu, Musti berharap, melalui kegiatan Kunker yang dilakukan ini dapat menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di lapangan, yang tekait dengan penyusunan program kerja kedepan.

Sehingga pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan , benar –benar merupakan  wujud dan gambaran dari  aspirasi dan keinginan masyarakat.

“Sehingga nantinya, dipadukan dengan hasil – hasil musyawarah rencana pembangunan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya oleh Pemkab Langkat,” ujanya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Hal ini dikarenakan, kata Musti, tanpa bantuan dari anggota dewan, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak, karena beberapa aturan yang menetapkan adanya tanggung jawab provinsi di Langkat.

“Selain itu kami meyakini, para anggota dewan berasal daerah pemilihannya telah mengetahui denyut nadi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat didaerah, oleh karenanya kami tidak semata  kepada usul pemerintah saja, namun juga didiskusikan terhadap sejumlah bantuan yang dapat kami mohonkan untuk kesejahteraan masyarakat,” sebutnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Soal Penerimaan PPPK, DPRDSU: Pusat Jangan Bebankan ke Daerah

Editor prosumut.com

Muspika Tanjungmorawa Serahkan Bantuan Bencana

Editor Prosumut.com

Bersama XL, Ini Aplikasi Sisternet dari Kementerian PPPA

admin2@prosumut

CMS Kasda Bank Sumut, Pembenahan dan Inovasi

Editor prosumut.com

Bupati Sampaikan Pendapat 7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat

Ridwan Syamsuri

Tinjau Kebakaran Brandan, Ondim Janji Bantu Rehab Rumah Korban

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara