Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Sei Kera Diciduk Polisi

PROSUMUT – Polsek Medan Area meringkus pengedar sabu yang kerap bertransaksi di kawasan Jalan Sei Kera. Dari tangan pengedar tersebut, polisi menyita 2 ons atau 200 gram sabu.

Pengedar sabu yang ditangkap adalah Abdul Rojal alias Roy (25), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Tersangka ditangkap tepatnya di depan Hotel Oyo Jalan Sei Kera pada Selasa 7 Juli 2020 sore,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Kamis 9 Juli 2020.

Kata Faidir, penangkapan tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Kera tepatnya di depan hotel Oyo sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. Selanjutnya, diturunkan personel untuk mendatangi lokasi.

“Personel langsung melakukan pengintaian dan penyamaran. Ketika tersangka melakukan transaksi, personel berusaha menangkapnya. Akan tetapi, tersangka melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran dan berhasil ditangkap juga,” sebutnya.

Tersangka lalu digeledah dan ditemukan barang bukti 2 bungkus kurang lebih 2 ons sabu. “Setelah itu, personel langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini, kasusnya masih dikembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Rumah Lapak Narkoba Jalan Cemara Digerebek

Ridwan Syamsuri

Polsek Gebang Tangkap Mahasiswa Kurir Sabu Antar Provinsi

Ridwan Syamsuri

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Dituntut 18 Bulan Penjara

Ridwan Syamsuri

Ibu Reza tak Sangka Anaknya Terlibat Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Editor prosumut.com

Istri Jamaluddin Janjikan Uang Rp100 Juta dan Umrah Kepada Dua Pelaku

Editor prosumut.com

Sakit Hati, Motif Satpam DPRD Medan Lempari Pendemo

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara