PROSUMUT – Polda Sumut memastikan, pesan atau info yang menyebar di media sosial (medsos) berisi razia pemakaian masker bagi masyarakat disertai denda minimal Rp 250 ribu hoaks.
“Itu kabar hoaks, tidak ada denda,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis 25 Juni 2020.
Dikatakan Tatan, Mabes Polri beserta seluruh jajaran di kewilayaan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang bila tidak memakai masker. Melainkan, hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat diminta lebih cermat menerima dan menyebar informasi dari manapun terkhusus dari media sosial. Alangkah baiknya dipertanyakan kepada yang lebih menguasai tentang isi informasi itu, jangan langsung menerima dan menyebar,” ucapnya.
Tatan menyatakan, Polda Sumut berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19. “Pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tandasnya.
Untuk diketahui, beredar pesan di media sosial tentang akan ada razia yang melibatkan beberapa unsur seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub. Jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda minimal Rp250 ribu. Dalam pesan itu disampaikan razia mulai tanggal 21 Juni sampai 31 Juli 2020. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :