PROSUMUT – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus mengingatkan masyarakat menjaga jarak adalah kunci bagi upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, termasuk menggunakan masker. Sebab cara ini lah yang lebih efektif untuk digunakan dalam mengendalikan sebaran pandemi ini.
Namun, hingga saat ini kepatuhan masyarakat dalam pencegahan penularan yakni melakukan protokoler kesehatan masih belum optimal. Sebab kasus corona virus disease-2019 (Covid-19) di Sumut terus meningkat. Tercatat pada Rabu 24 Juni 2020 jumlah penderita positifnya mengalami kenaikan sebanyak 55 orang.
“Saat ini untuk jumlah penderita positif Covid-19 kembali meningkat menjadi 1.287 kasus atau naik dari sebelumnya sebanyak 1.232 kasus,” ungkap Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah.
Sementara itu, Aris memaparkan, untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya saat ini ada sebanyak 866 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 199 orang. Sedangkan untuk pasien sembuh ada sebanyak 273 orang dan pasien meninggal ada sebanyak 80 orang.
“Penambahan kasus ini menggambarkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan belum optimal. Oleh karena itu sudah saatnya kita harus saling menjaga satu dengan yang lain, dan tidak mengakibatkan hal yang buruk bagi orang lansia atau yang memiliki penyakit penyerta, termasuk balita, ibu hamil dan lain sebagainya,” jelasnya.
Aris juga menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum, seperti mall, pertokoan dan sejenisnya. Panduan ini sendiri tertuang dalam keputusan Menkes nomor 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum dan fasilitas umum yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2020, kemarin.
Aris menyebutkan, beberapa informasi penting bagi pengelola pusat perbelanjaan (mall) dalam keputusan itu, pertama ialah membatasi jumlah pengunjung, serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk.
“Jika ditemukan suhu diatas 37,3 derajat celcius, maka pekerja ataupun pengunjung tidak diperkenakan masuk. Jika pengunjung tidak menggunakan masker maka juga tidak boleh diperkenankan untuk masuk. Kedua adalah membatasi jumlah pengunjung yang masuk. Ketiga mengatur jarak minimal satu meter seperti di pintu masuk kasir, lift, eskalator. Kemudian keempat, pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka. Kelima adalah pembersihan atau disinfeksi secara berkala harus dilakukan setiap hari,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :