Prosumut
Kesehatan

Kebiasaan Baru, Semua Harus Terapkan Protokol Kesehatan

PROSUMUT – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengakui Provinsi Sumatera Utara akan memasuki new normal atau normal baru kehidupan terkait pandemi Covid-19.

“Setelah rapat Tim Gugus Tugas Provinsi Sumut yang dipimpin Gubernur Sumut, kita putuskan kalau seluruh pelayanan publik baik itu pemerintahan maupun tempat umum kita akan menerapkan new normal life,” ujarnya diwawancarai usai memaparkan kasus 35 kg sabu di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa 2 Juni 2020.

BACA JUGA:  Forum Konsultasi Publik, RSUD Pirngadi Medan Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Tingkatan Layanan

Dalam penerapan new normal ini, sambung dia, seluruh masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Salah satu yang utama adalah yang dipakai sekarang yaitu masker, cuci tangan, pshycal distancing serta jumlah pengunjung pada pusat keramaian,” sebut dia.

Dari beberapa lokasi pelayanan publik yang ditinjaunya di Sumut, kata Martuani, sudah menerapkan protokol kesehatan.

“Ini sangat bagus, apalagi, jumlah pengunjung dapat dikurangi sehingga kita bisa menerapkan new normal,” akunya.

BACA JUGA:  Forum Konsultasi Publik, RSUD Pirngadi Medan Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Tingkatan Layanan

Mantan Kapolda Papua ini menyatakan, dalam penerapan new normal tidak bisa hanya Polri sendiri yang bekerja. Melainkan, seluruh aparat harus terlibat.

“TNI, aparat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, semua harus terlibat,” ucapnya.

Ia menuturkan, nantinya pemerintah akan melakukan sosialisasi dan mendisiplinkan masyarakat khsusnya Sumatera Utara untuk menaati protokol kesehatan.

“Masyarakat harus tetap menjalankan kehidupan di tengah pandemi Covid-19, karena kehidupan kita harus berjalan meskipun ada pandemi ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Forum Konsultasi Publik, RSUD Pirngadi Medan Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Tingkatan Layanan

Ditambahkan dia, terkait dengan penindakan, setiap pemerintah kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah.

“Penindakannya seperti perintah gubernur harus ada dasar hukumnya, Pemkab/Pemkot harus membuat Perda masker dan lain sebagainya,” pungkas Martuani. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pemkab Langkat Masuk 5 Besar se-Indonesia Terkait Laporan Tercepat Intervensi Stunting

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

DPRD Medan Ingatkan Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien BPJS Kesehatan dengan Alasan Kamar Penuh

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Hipertensi Bisa Sebabkan Komplikasi, Segera Periksa di RS Adam Malik

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

BUMN PTPN IV Ajamu Labuhanbatu Vaksinasi 1129 Karyawan

Hambat Penyebaran Covid-19, Polsek Medan Timur Bagi Masker

Editor Prosumut.com

Terkait Penanganan Covid-19, Sumut Masih Butuh 350 Tenaga Medis

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara