Prosumut
Media

Diduga Sebar Berita Bohong Corona, Warga Marelan Diamankan Polisi

PROSUMUT – Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang warga dari Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Kelapa Gading Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu 15 Maret 2020.

Sebab, pria berinisial HG itu diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait virus corona. Disebutkan, virus mematikan itu telah membuat istana melakukan lockdown dan viral di media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus penyebaran hoaks lockdown istana itu masih dalam proses penyelidikan. Tapi, tidak tertutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan.

“Memang ada satu orang diamankan, tapi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Tergantung hasil penyelidikan, bisa saja menjadi tersangka,” kata Nainggolan kepada wartawan, Senin 16 Maret 2020.

Informasi menyebutkan, terduga pelaku menyebarkan postingan hoax tersebut dengan cara membroadcast dan mengirimkan ke grup.

Dari HG, diamankan barang bukti handphone Oppo A7 yang digunakannya untuk memposting dan menyeberkan berita hoaks tersebut. Saat ini pelaku masih berada di Mapolda Sumut. (*)

Konten Terkait

APJII Fasilitasi FJPI Sumut Belajar SEO Bersama Wahyu Blahe

Editor prosumut.com

Dewan Pers Siapkan Aturan Baru, Sayapi Media Online

Val Vasco Venedict

Pidato di Puncak Hari Pers Nasional 2020, Jokowi Bicara Lantang soal Regulasi Platform Digital

valdesz

Kekang Kebebasan Informasi, AJI : Cabut Pembatasan Medsos

Val Vasco Venedict

R-KUHP Ancam Kebebasan Pers, AJI : Jangan Asal Sahkan !

Val Vasco Venedict

Jurnalis Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Ini Tuntutannya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara