Prosumut
Umum

Polisi Gerebek Dapur Pengolahan Minyak Ilegal di Langkat

PROSUMUT – Unit Tipidter Polres Langkat menggerebek sebuah tempat yang dijadikan usaha pembakaran atau pengolahan minyak mentah di Dusun Wampu Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Jumat siang 6 Maret 2020.

“Penggerebekan yang dilakukan atas informasi dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Selasa 10 Maret 2020.

Hasil pemeriksaan sementara, sebuah tempat yang terdapat dapur pengolahan minyak mentah beratapkan terpal dikelilingi pohon sawit itu adalah milik Sur alias An (57). Saat penggerebekan, pemilik berada di lokasi.

BACA JUGA:  Bangga sebagai Warga HKBP, Sekdaprov Sumut Dukung Penuh Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025

Selain Sur, juga ada 2 pria lainnya Zul (48) dan Zai (24) sebagai pekerja yang tengah melakukan pengolahan atau memasak minyak mentah. Dari lokasi ditemukan cairan yang diduga hasil olahan minyak mentah jenis bensin dan solar.

Tak ketinggalan, alat untuk melakukan pengolahan juga ditemukan di lokasi. Oleh polisi, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 mesin pompa, 2 blower, 10 liter cairan yang diduga hasil olahan minyak jenis bensin, 1,5 liter cairan yang diduga hasil olahan minyak jenis solar, 1 selang penghisap berukuran 5 meter, 3 tong plastik, 2 corong, 1 gayung plastik, 2 pipa blower kurang lebih panjang 1 meter, dan 1 pipa infus ukuran 1,5 meter,.

BACA JUGA:  Apresiasi Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025, BTN Siap Jalin Sinergitas

Barang bukti lainnya, 1 tarikan untuk menarik api, 1 dodos, 3 batang kayu bakar, 1 besi untuk tarik yang dibakar dan 1 sekop. Oleh polisi, ketiganya disangkakan Pasal 53 huruf a dan huruf d UU RI No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif,” tambah Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga.

BACA JUGA:  Apresiasi Penyelenggaraan Festival Koor Ama HKBP Distrik X Medan Aceh tahun 2025, BTN Siap Jalin Sinergitas

Kanit membenarkan, tempat usaha pengolahan minyak tersebut ilegal. Hasil pengolahan, katanya, dijual ke masyarakat.

“Untuk meraih keuntungan. Mereka jual per jerigen Rp200 ribuan. Sementara per drum mereka beli sekitar Rp800 ribuan,” katanya.

“Penyidik saat ini mau melakukan pemeriksaan dulu terhadap barang bukti berupa cairan hasil olahan tersebut ke Labfor. Setelah itu, baru penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Kebiasaan Selingkuh Suami Dibalas Istri, Playboy Tua Selamat Jalan

Ridwan Syamsuri

Pemko Medan Kembali Segel Loket Bus di SM Raja

Editor prosumut.com

Ada Bentrok TNI-Polri di Taput, Ini Kata Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut

Editor prosumut.com

Empat Wakil Inggris di Perempat Final Liga Champions, Ini Daftarnya

Editor prosumut.com

Langkat Raih Penghargaan Kabupaten Laik Anak

Ridwan Syamsuri

Pasca Penikaman Menteri, Pengamanan Kunjungan Pejabat Negara Diperketat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara