Prosumut
Kriminal

Melawan, Kaki Pengedar Sabu Terpaksa Ditembak

PROSUMUT –  Aparat Satresnarkoba Polres Sergai terpaksa menembak satu dari tiga pengedar sabu-sabu karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sergai, Senin 28 Januari 2019, mengungkapkan tersangka Sarwani (53) alias Iras warga dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. Ia ditembak karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan sabu miliknya di daerah Rantau Panjang Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  KPU Langkat Apresiasi Polisi Tangkap Pencuri Uang Penyelenggara Pilkada Serentak

“Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan, atas maraknya peredaran sabu didesa tersebut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan melakukan Undercover bay dengan tersangka Herman (42) alias Alo warga dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin dengan membeli 1 paket sabu 0,14 gram seharga Rp50 ribu rupiah,” terang Kapolres Juliarman.

Dari Herman diketahui sabu itu diperoleh dari Imayadi (28) alias Sil warga dusun III Gg Pancing Desa Pantai Cermin Kanan. Berbekal informasi tersebut polisi langsung menuju ke lokasi. Kehadiran petugas ternyata diketahui oleh tersangka Imayadi, saat mau ditangkap Imayadi mencoba kabur dan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah warga.Tapi lalu berhasil diringkus.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

Kepada polisi, Imayadi mengaku sabu itu adalah milik Sarwani, sedangkan dia adalah kaki tangannya. Polisi pun melaku penggerebekan di kediaman Sarwani, dan berhasil meringkus Sarwani. Saat pengembangan, Sarwani mencoba kabur.

BACA JUGA:  KPU Langkat Apresiasi Polisi Tangkap Pencuri Uang Penyelenggara Pilkada Serentak

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Sarwani berhasil memgamankan barang bukti berupa berupa 19, 21 gram sabu, 1 buah bong alat hisap, 3 buah Mancis, 2 Unit timbangan elektrik.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subsider 112 jo 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara, dengan denda 1 miliar hingga 10 miliar,” terang Kapolres. (*)

Konten Terkait

Pelaku Pembunuh Dua Anak Tiri Diringkus

admin2@prosumut

Berusaha Kabur, Polres Asahan Tembak Kurir Sabu

Ridwan Syamsuri

Durhaka, Kepala Ibu Bocor Dilempar Anaknya Karena Tak Dikasih Uang

Editor prosumut.com

Terjadi di Percut, Bapak Cabuli Putri Kandung

Editor prosumut.com

Peras Korbannya Dengan Modus Kencan, Tiga Wanita Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com

Ojol di Siantar Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara