Prosumut
Media

Muncul Pesan Pembuatan SIM Kolektif, Polrestabes Medan Pastikan Hoax

PROSUMUT – Polrestabes Medan menegaskan informasi pesan berantai atau broadcast yang beredar di media sosial whatsapps mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif tidak benar alias hoaks.

“Informasi tersebut tidak benar. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak mempercayainya informasi bohong tersebut,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul Akbar, Kamis 27 Februari 2020.

Disebutkan Reza, brodcast yang beredar yakni Info Pembuatan SIM Kolektif.

Info tersebut yakni berisi ‘kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes.

Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari       : Minggu & Senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam        : 07.30 s/d  Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Demikian dan terima kasih. (*)

Konten Terkait

PT TPL Silaturahmi Bersama Jurnalis Kota Medan

Editor prosumut.com

Perluas Edukasi Perdagangan, EWF Berikan Media Training

Editor Prosumut.com

Denda Rp250 Ribu Tanpa Masker, Polda Sumut: Hoaks

admin2@prosumut

Publik Lebih Percaya Media Mainstream

Val Vasco Venedict

Grab Gelar OlympiaGrab 2019 di Medan

Ridwan Syamsuri

Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara