Prosumut
Public Service

Cek Ketersediaan Kamar di Rumah Sakit, Pakai Mobile JKN

PROSUMUT – Memasuki tahun ke-7 pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN.

Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.

“Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan PERSI,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana, Selasa 7 Januari 2020 melalui keterangan tertulisnya.

Johana menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu  sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.

Diantaranya berupa layanan antrian elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.

“Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi  komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN. Dan diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” jelas Johana.

Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrian di FKTP, dan apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN.

BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Johana juga menjelaskan fitur terbaru lain yaitu fitur Ketersediaan Tempat Tidur. Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.

Bila suatu ketika  rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.

Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operatif akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui  fitur jadwal tindakan operatif.

Fitur ini secara bertahap akan di implementasi di tahun 2020. Peserta dapat mengetahui kapan ia akan mendapat pelayanan tindakan operasi. Fitur ini terdiri dari informasi jadwal pelaksanaan, nama rumah sakit dan SMF yang melakukan tindakan pembedahan.

“Kami harap dengan pengembangan yang dilakukan ini, juga didukung oleh rumah sakit. Sehingga hal-hal yang selama ini menjadi keluhan peserta khususnya terkait keterbukaan informasi dapat segera teratasi. Kami mendorong rumah sakit lain dalam waktu dekat dapat menerapkan,” tambah Johana.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print).

Kini surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP. Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah.

Sampai dengan Desember 2019 dari 59 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Medan, Binjai, Langkat, sebanyak 52 rumah sakit (88,13%) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan 58 rumah sakit (98,3%) sudah mempunyai sistem antrian elektronik.

Targetnya di tahun 2020 seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Medan, Binjai, Langkat telah memiliki antrian elektronik dan display ketersediaan tempat tidur, dan diintegrasikan dengan aplikasi Mobile JKN. (*)

Konten Terkait

Rumah Zakat Gandeng MNC Sekuritas Hadirkan Wakaf Saham

Editor prosumut.com

Atasi Banjir, Dinas PU Normalisasi Tiga Drainase

Ridwan Syamsuri

Eldin Minta OPD Tingkatkan Pelayanan Kepada Warga

Ridwan Syamsuri

Satu Korban Tewas Ledakan Pabrik Mancis Terima Rp150,4 Juta dari BPJS-TK

Ridwan Syamsuri

Vaksinasi Bersama BPJamsostek Mendukung Pemerintah dalam Pengentasan Covid-19

Editor prosumut.com

Pertamina Salurkan Bantuan UMKM Perempuan Senilai Rp275 Juta

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara