Prosumut
Umum

Balai POM Medan Musnahkan 632 Produk Obat dan Makanan Ilegal

PROSUMUT – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Medan memusnahkan 632 jenis produk obat dan makanan bernilai miliaran rupiah, Jumat 20 Desember 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Balai POM Medan Ja’far Siddik mengatakan, pemusnahan obat dan makanan ilegal ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Pemusnahan produk obat dan makanan ilegal itu dilakukan sudah pada tahap kedua, dan ini merupakan hasil pengawasan di Medan tahun 2019,” ujarnya.

Menurut Ja’far, pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan. Sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan masyarakat.

“Hasil pengawasan yang dilakukan pada periode tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi tanpa izin edar,” bebernya.

Dia menyebutkan, 632 jenis produk yang dimusnahkan itu senilai Rp 1,1 miliar lebih. Ia menambahkan, diimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, tanpa izin edar dan palsu.

“Semuanya kita musnahkan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Namo Bintang, yang dilakukan dengan cara dimasukkan dilubang lalu dibakar dan ditutup. Hal ini bertujuan untuk merusak produk agar tidak bisa digunakan kembali,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Brimob Polda Kepri Bantu Perbaiki Rumah Warga Terkena Bencana

Editor prosumut.com

Indosat Ooredoo Luncurkan Layanan 5G Pertama di Solo

Editor prosumut.com

Ratusan Anak di Medan Ikut Khitanan Massal Beautify Indonesia

Editor prosumut.com

1,7 Juta Warga Sumut Mudik Lebaran

Val Vasco Venedict

Hati-hati! Ada Anggur Berformalin di Langkat

Ridwan Syamsuri

Kunjungi Kampung Kelahiran, Soekirman Silaturahmi Bersama Warga

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara