Prosumut
Kriminal

Bandar Ganja Batal Raup Untung Rp10 Juta

PROSUMUT – Arif Rizal, bandar narkotika jenis daun kering ganja asal Aceh pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Langkat, Senin 7 Oktober 2019.

Berdasarkan interogasi sementara, pria berusia 53 tahun itu hendak mengantarkan 10 kg ganja ke seseorang yang berdomisili di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.

“Ganja tersebut miliknya (tersangka) yang akan mau diantarkan ke Riau,” jelasnya.

Ia menambahkan, tumbuhan yang sudah diteliti oleh peneliti bangsa Eropa dan sebagian Asia untuk medis itu dibelinya dari seseorang berinisial Is warga Lhokseumawe, Aceh seharga Rp700 ribu.

“Penangkapan kali ini bukan kurir. Tapi bisa dibilang bandar. Sebab, tersangka akan menjualnya di Riau seharga Rp1,7 juta. Jadi tersangka mengambil untung Rp1 juta setiap kilogramnya,” ujarnya.

“Saat ini petugas juga sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Selain ganja, polisi juga menyita 1 tas ransel warna hitam untuk mengangkut narkotika tersebut dan 1 telepon genggam warna biru hitam.

Sebelumnya, bandar asal Aceh Tamiang tersebut ditangkap polisi atas informasi dari masyarakat.

Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Medan-Aceh, persisnya Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. (*)

Konten Terkait

Suami Pembakar Istri Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Warga Bandung Gagal Bawa 30 Kg Ganja dari Aceh

admin2@prosumut

Sempat Dipanggil tak Menyahut, Pria Depresi Gantung Diri

Editor Prosumut.com

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Melawan, Satresnarkoba Polres Sergai Tembak Perampok

Ridwan Syamsuri

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara