Prosumut
Kriminal

Bandar Ganja Batal Raup Untung Rp10 Juta

PROSUMUT – Arif Rizal, bandar narkotika jenis daun kering ganja asal Aceh pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Langkat, Senin 7 Oktober 2019.

Berdasarkan interogasi sementara, pria berusia 53 tahun itu hendak mengantarkan 10 kg ganja ke seseorang yang berdomisili di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.

“Ganja tersebut miliknya (tersangka) yang akan mau diantarkan ke Riau,” jelasnya.

Ia menambahkan, tumbuhan yang sudah diteliti oleh peneliti bangsa Eropa dan sebagian Asia untuk medis itu dibelinya dari seseorang berinisial Is warga Lhokseumawe, Aceh seharga Rp700 ribu.

“Penangkapan kali ini bukan kurir. Tapi bisa dibilang bandar. Sebab, tersangka akan menjualnya di Riau seharga Rp1,7 juta. Jadi tersangka mengambil untung Rp1 juta setiap kilogramnya,” ujarnya.

“Saat ini petugas juga sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Selain ganja, polisi juga menyita 1 tas ransel warna hitam untuk mengangkut narkotika tersebut dan 1 telepon genggam warna biru hitam.

Sebelumnya, bandar asal Aceh Tamiang tersebut ditangkap polisi atas informasi dari masyarakat.

Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Medan-Aceh, persisnya Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. (*)

Konten Terkait

Kapolres Langkat Boyong Pejabat Utama Tes Urine

Editor prosumut.com

Pasutri Pembawa Nasi Bungkus Isi Sabu, Wanitanya Dilepas

Editor prosumut.com

Skandal Kamera Tersembunyi Korea Terbongkar, 1600 Orang Jadi Korban!

Ridwan Syamsuri

Dua Tahun Tersangka tak Ditangkap, Korban Pencurian Mengadu ke Polda Sumut

Editor prosumut.com

Aksi Bantai di Bar, 13 Tewas di California

Val Vasco Venedict

Hajar Maling Hingga Tewas, Josua Ditangkap Polisi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara