Prosumut
Kriminal

Bandar Ganja Batal Raup Untung Rp10 Juta

PROSUMUT – Arif Rizal, bandar narkotika jenis daun kering ganja asal Aceh pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Langkat, Senin 7 Oktober 2019.

Berdasarkan interogasi sementara, pria berusia 53 tahun itu hendak mengantarkan 10 kg ganja ke seseorang yang berdomisili di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.

“Ganja tersebut miliknya (tersangka) yang akan mau diantarkan ke Riau,” jelasnya.

Ia menambahkan, tumbuhan yang sudah diteliti oleh peneliti bangsa Eropa dan sebagian Asia untuk medis itu dibelinya dari seseorang berinisial Is warga Lhokseumawe, Aceh seharga Rp700 ribu.

“Penangkapan kali ini bukan kurir. Tapi bisa dibilang bandar. Sebab, tersangka akan menjualnya di Riau seharga Rp1,7 juta. Jadi tersangka mengambil untung Rp1 juta setiap kilogramnya,” ujarnya.

“Saat ini petugas juga sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Selain ganja, polisi juga menyita 1 tas ransel warna hitam untuk mengangkut narkotika tersebut dan 1 telepon genggam warna biru hitam.

Sebelumnya, bandar asal Aceh Tamiang tersebut ditangkap polisi atas informasi dari masyarakat.

Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Medan-Aceh, persisnya Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. (*)

Konten Terkait

Dituduh Remas Payudara, Warga Jalan Karsa Dalam Tewas Dimassa

Ridwan Syamsuri

Sebut KPU Medan Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diadili

Ridwan Syamsuri

Lima Kurir Ekstasi Logo Instagram Diadili

Ridwan Syamsuri

Wartawan Disiram Air Keras, 4 Pelaku Gol

Satu dari Empat Maling Besi H-Beam Diringkus

Ridwan Syamsuri

Seminggu Buron, Dua Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Dibekuk

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara