Prosumut
Pemerintahan

Lelang Jabatan Pemprov, Dewan Minta Jangan Terima Peserta Kalah

PROSUMUT – Seketaris Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara H Zainuddin Purba meminta kepada Gubernur, Edy Rahmayadi agar selektif dalam lelang jabatan pejabat eselon II yang sudah mengikuti seleksi di 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Atas nama Seketaris Fraksi Golkar DPRD Sumut, saya meminta kepada bapak Gubsu, apabila para calon eselon II yg sudah melewati seleksi tidak memenuhi kreteria atau tidak memenuhi syarat, sebaiknya pada tahap seleksi ulang para calon eselon II agar tidak diperbolehkankan kembali mengikutinya sebagai peserta lelang jabatan,” ujarnya, Minggu 6 Oktober 2019.

Menurutnya, lelang jabatan eselon II  Pemprov Sumut sebuah hal yang serius. Karena itu, harus dibuktikan juga secara sungguh-sungguh bahwa lelang jabatan ini tidak dapat lagi diikuti oleh peserta yang telah gugur atau tidak memenuhui ekspektasi Gubernur Sumut.

BACA JUGA:  DPRD Medan Siapkan Rp100 Miliar di Dinas SDABMBK untuk Belanja Modal Infrastruktur

“Jika peraturan ini belum berani Gubsu dan Pemprov Sumut menetapkannya bahwa peserta lelang yang sudah tidak memenuhi ekspektasi Gubsu kembali mendaftar menjadi peserta lelang jabatan tersebut. Saya, atas nama Seketaris Fraksi Golkar Sumut akan mengagendakan hal ini dan menjadwalkannya agar dapat dibahas serta kaji ulang SOP lelang jabatan tersebut di DPRD Sumut karena jika hal ini tidak titetapkan saya menilai lelang jabatan ini sudah berunsur tidak benar,” beber mantan Ketua DPRD Binjai itu.

BACA JUGA:  DPRD Medan Klarifikasi Tiga Mobil Dinas di Rumah Ketua Dewan, Status dan Fungsi Berbeda

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy menyebutkan para peserta seleksi belum bisa mengawaki dan belum layak memikul jabatan eselon II.

“Memang sebenarnya ini semua, gitu ya tapi akhirnya dibuka bukan satu dua tiga, ini semua ini,” ujar Edy Rahmayadi yang saat itu didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina.

Mengapa jabatan eselon II untuk RS Jiwa yang terlebih dahulu dibuka? Menurut Gubernur Edy, karena semakin mendesaknya pelayanan di rumah sakit milik Pemprov Sumut itu.

Untuk seleksi ulang itu, menurut Gubernur Edy, kalangan umum boleh mendaftar. Kemudian terhadap peserta yang gagal seleksi apakah boleh lagi mengikuti seleksi ulang? “Mekanismenya silahkan tanyakan sama Sekda, bukan urusan gubernurlah itu,” jawabnya.

BACA JUGA:  DPRD Medan Klarifikasi Tiga Mobil Dinas di Rumah Ketua Dewan, Status dan Fungsi Berbeda

Namun Sekdaprov Sumut, Sabrina, yang ditanya soal hal tersebut, justru belum bersedia menjawabnya. “Nanti nanti ya dek, ini mau rapat lagi di atas,” ujar Sabrina.

Adapun jabatan eselon II di 9 OPD yang diseleksi ulang adalah, Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Direktur Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem.(*)

Konten Terkait

Satpol PP Gerebek Rumah Diduga Lokasi Judi Dindong

admin2@prosumut

Setujui Ranperda APBD 2025, Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Soroti Serapan Anggaran, SILPA dan Penanganan Banjir

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kuliah Umum di IAKPN Tarutung, Ini Paparan Bupati Pakpak Bharat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Banggar DPRD Medan Sampaikan Catatan Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

11 Kursi Menteri, Nasdem Enggan Komentar

Bupati Pakpak Bharat Dukung Pelestarian Adat Budaya

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara