Prosumut
Hukum

Polisi Tolak Pengajuan Rehab Oknum ASN Langkat

PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat menyatakan proses penyidikan tetap lanjut terhadap oknum ASN yang gagal nyabu di rumahnya. Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa 24 September 2019.

“Tetap proses penyidikan seperti yang lainnya,” tulisnya melalui layanan pesan singkat WhatsApp.

“Tetap ditahan, tidak ada rehab,” sambungnya.

Menurutnya, proses rehab dimaksud jika yang bersangkutan ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

“Namun dites urin positif, lalu wajib dilimpah untuk rehab ke BNNK atau ke lembaga rehab swasta. Untuk PNS ini ditangkap ditemukan BB sabu sehingga kita laksanakan proses penyidikan. Tidak dilimpahkan ke BNNK untuk direhab,” beber mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Ia menambahkan, proses rehab terjadi jika hasil assesment yang bersangkutan merupakan pecandu.

BACA JUGA:  Disdikbud Medan Dituding Sengaja Lepaskan Aset Sekolah di Amplas

“Berdasarkan fakta penangkapan dan keterangannya bahwa, sabu-sabu akan digunakannya sendiri,” ujarnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 (1) UU RI No 35/2009.

Sebelumnya, Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Oknum ASN Disperindag Langkat itu ditangkap atas informasi dari masyarakat usai membeli sabu dan hendak mengkonsumsinya sendiri.

Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih sebagai barang bukti. (*)

Konten Terkait

Kejatisu Rilis 50 DPO di Sumut, Adelin Lis Salah Satunya 

Ridwan Syamsuri

Cemari Danau Toba dengan Bangkai Ikan, Operasional PT Aquafarm Terancam Dibekukan!

Editor prosumut.com

Aniaya Petugas Hotel, Oknum Pilot Lion Air Resmi Ditahan

Val Vasco Venedict

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

Ridwan Syamsuri

Seleksi P3K Langkat Berdasarkan Panselnas dan Kementerian

Editor prosumut.com

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara