Prosumut
Hukum

Miliki Sabu, Oknum ASN Langkat Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum ASN itu ditangkap atas informasi dari masyarakat.

“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap,” katanya, Senin 23 September 2019.

Saat itu, menurutnya, tersangka mau mengkonsumsi sendiri sabu tersebut. Sebab, ketika itu juga yang bersangkutan tengah sendiri di rumahnya.

Selain sita sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih. “Informasinya, di Disperindag Langkat,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, sambungnya, oknum ASN itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang beralamat di sekitar Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Namun sayang, pengembangan yang dilakukan untuk menangkap I belum berhasil dilakukan Polres Langkat. (*)

Konten Terkait

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

Val Vasco Venedict

Berkas Tersangka Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng Dilimpahkan ke PN

Kampanyekan Prabowo, Pegawai PTPN IV Dihukum 3 Bulan Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Operasi Yustisi Polsek Sipispis Jaring 85 Orang Pelanggar Prokes

Editor Prosumut.com

Polri Sebut Ada 6 Tokoh Nasional yang Jadi Target Pembunuhan

Korupsi Pengadaan Kapal, Wadir CV KPN di Sidang Perdana

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara