Prosumut
Hukum

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

PROSUMUT – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai ada kejanggalan dalam kasus narkotika yang menyeret politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Polisi seharusnya membeberkan kronologi penangkapan Andi Arief.

“Kasus utamanya mudah, hanya soal situasi lokasi kejadian penangkapan dan pengujian tes narkotika,” ucap Adrianus, Kamis 7 Maret 2019.

Selama kasus ini bergulir, polisi tidak menjelaskan kronologis penangkapan Andi Arief secara gamblang. Selain itu, polisi kerap memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Menurut Adrianus, soal info polisi berubah-ubah itu tidak masalah dan biasa, tapi kasus utamanya tidak boleh berubah.

“Kalau berubah, implikasinya bisa macam-macam.”

Dalam info penangkapan, disebutkan Andi Arief sempat berupaya membuang alat hisap sabu atau bong ke kloset. Polisi dibantu menajemen hotel sampai membongkar kloset. Informasi ini diperkuat foto dan dibenarkan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Belakangan dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Mabes Polri membantah sebagian informasi itu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menuturkan soal Andi Arief diduga ingin menghilangkan barang bukti saat digerebek tidaklah benar.

“Beredar closet copot, itu. Itu semua belum tentu benar. Tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti,” ucap Iqbal. Foto yang beredar serta indikasi seputar penangkapan Andi Arief tidak semuanya benar.

BACA JUGA:  Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Polisi kemudian menetapkan Andi Arief hanya sebagai pengguna dan memintanya mengikuti program rehabilitas rawat jalan.

“Seseorang diduga menghilangkan barang bukti, kok masih dapat rehab?” kata Adrianus.

Seharusnya seseorang yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti, meskipun ia seorang pengguna, tetap mendapat hukuman pidana. (*)

Konten Terkait

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

AKBP Agus Pimpin Apel Siaga Polres Tebingtinggi 

Editor Prosumut.com

Pemdes Sion Selatan Optimalkan Pemahaman Hukum dan Gelar Penyuluhan

Komisi I DPRD Medan Dorong Kejari Belawan Tuntut Mati Bandar Narkoba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pengeroyokan Kapolsek Patumbak, Tim Mabes Turun ke Medan

Jabatan Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Diserahterimakan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara