Prosumut
Hukum

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

PROSUMUT – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai ada kejanggalan dalam kasus narkotika yang menyeret politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Polisi seharusnya membeberkan kronologi penangkapan Andi Arief.

“Kasus utamanya mudah, hanya soal situasi lokasi kejadian penangkapan dan pengujian tes narkotika,” ucap Adrianus, Kamis 7 Maret 2019.

Selama kasus ini bergulir, polisi tidak menjelaskan kronologis penangkapan Andi Arief secara gamblang. Selain itu, polisi kerap memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Butuh Komitmen Efisiensi Anggaran Guna Cegah Korupsi

Menurut Adrianus, soal info polisi berubah-ubah itu tidak masalah dan biasa, tapi kasus utamanya tidak boleh berubah.

“Kalau berubah, implikasinya bisa macam-macam.”

Dalam info penangkapan, disebutkan Andi Arief sempat berupaya membuang alat hisap sabu atau bong ke kloset. Polisi dibantu menajemen hotel sampai membongkar kloset. Informasi ini diperkuat foto dan dibenarkan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.

BACA JUGA:  Butuh Komitmen Efisiensi Anggaran Guna Cegah Korupsi

Belakangan dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Mabes Polri membantah sebagian informasi itu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menuturkan soal Andi Arief diduga ingin menghilangkan barang bukti saat digerebek tidaklah benar.

“Beredar closet copot, itu. Itu semua belum tentu benar. Tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti,” ucap Iqbal. Foto yang beredar serta indikasi seputar penangkapan Andi Arief tidak semuanya benar.

BACA JUGA:  Butuh Komitmen Efisiensi Anggaran Guna Cegah Korupsi

Polisi kemudian menetapkan Andi Arief hanya sebagai pengguna dan memintanya mengikuti program rehabilitas rawat jalan.

“Seseorang diduga menghilangkan barang bukti, kok masih dapat rehab?” kata Adrianus.

Seharusnya seseorang yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti, meskipun ia seorang pengguna, tetap mendapat hukuman pidana. (*)

Konten Terkait

Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah 5 Hektare Ditangkap Polda Sumut

Editor prosumut.com

1.157 Napi Lapas Binjai Diusulkan Dapat Remisi

Editor prosumut.com

Selama Dua Pekan, 30 Orang Tewas dari 105 Lakalantas di Sumut

Editor prosumut.com

Polisi Limpahkan BB dan Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

Editor prosumut.com

Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Didakwa Terima ‘Uang Ketok’ Rp772 Juta

Editor prosumut.com

BNN Ungkap Peredaran Ekstasi Jenis Terbaru

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara