Prosumut
Hukum

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

PROSUMUT – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai ada kejanggalan dalam kasus narkotika yang menyeret politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Polisi seharusnya membeberkan kronologi penangkapan Andi Arief.

“Kasus utamanya mudah, hanya soal situasi lokasi kejadian penangkapan dan pengujian tes narkotika,” ucap Adrianus, Kamis 7 Maret 2019.

Selama kasus ini bergulir, polisi tidak menjelaskan kronologis penangkapan Andi Arief secara gamblang. Selain itu, polisi kerap memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Menurut Adrianus, soal info polisi berubah-ubah itu tidak masalah dan biasa, tapi kasus utamanya tidak boleh berubah.

“Kalau berubah, implikasinya bisa macam-macam.”

Dalam info penangkapan, disebutkan Andi Arief sempat berupaya membuang alat hisap sabu atau bong ke kloset. Polisi dibantu menajemen hotel sampai membongkar kloset. Informasi ini diperkuat foto dan dibenarkan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Belakangan dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Mabes Polri membantah sebagian informasi itu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menuturkan soal Andi Arief diduga ingin menghilangkan barang bukti saat digerebek tidaklah benar.

“Beredar closet copot, itu. Itu semua belum tentu benar. Tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti,” ucap Iqbal. Foto yang beredar serta indikasi seputar penangkapan Andi Arief tidak semuanya benar.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Polisi kemudian menetapkan Andi Arief hanya sebagai pengguna dan memintanya mengikuti program rehabilitas rawat jalan.

“Seseorang diduga menghilangkan barang bukti, kok masih dapat rehab?” kata Adrianus.

Seharusnya seseorang yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti, meskipun ia seorang pengguna, tetap mendapat hukuman pidana. (*)

Konten Terkait

Singkat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Cuma 5 Menit

Polisi Tolak Pengajuan Rehab Oknum ASN Langkat

Putusan MK, Pilkada Labusel Diulang di 2 Kecamatan

Editor Prosumut.com

Pengacaranya Pukul Hakim, Pengusaha Tommy Winata Minta Maaf

Val Vasco Venedict

Penghapusbukuan Lahan Eks HGU PTPN 2 Picu Konflik, Harus Segera Dikaji Ulang

Ridwan Syamsuri

Anggota DPRD Sumut Terpilih Sesalkan Galian C Bhakti Karya Beroperasi

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara